Menaker Sebut Angka Kenaikan UMP 2023 Jalan Tengah Pengusaha dan Buruh

Humas Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
29/11/2022, 15.38 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan formulasi yang digunakan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 merupakan jalan tengah antara buruh dan pengusaha. Adapun, formula yang digunakan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Jalan tengah tersebut terlihat dari rata-rata kenaikan UMP 2023 hingga 7,5%. Adapun, batas maksimal kenaikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 18-2022 tak boleh melebihi 10%.

"Selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, Selasa (29/11).

Adapun, rumus yang digunakan dalam Permenaker No. 18-2022 adalah:

UMP 2023 = Upah minimum tahun berjalan + ((Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x a) x Upah minimum tahun berjalan)

Inflasi yang dimaksud dalam formula tersebut adalah inflasi per provinsi pada periode September 2021 hingga September 2022. Adapun, indikator 'a' dalam formula tersebut adalah indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi yang direpresentasikan dengan angka 0,1-0,3.

Ida mengatakan tujuan penggunaan formulasi tersebut adalah sebagai jalan tengah antara pengusaha dan buruh. Ia berharap kepentingan masing-masing kelompok dapat tercapai dengan formula tersebut.

Ia mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif. Harapannya, kenaikan UMP 2023 dapat menjaga daya beli buruh dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sejauh ini, hanya provinsi Papua Barat yang belum mengimplementasikan UMP 2023 di daerahnya. Ida mengingatkan bahwa Permenaker No. 18-2022 memiliki batas waktu implementasi UMP 2023, yakni pada 28 November 2022.

Ida mencatat kenaikan UMP 2023 tertinggi terjadi di Sumatra Barat yang mencapai 9,15%. Dengan demikian, UMP Sumatra Barat menjadi Rp 2,74 juta pada tahun depan. Sementara itu, kenaikan UMP 2023 terendah ada di Provinsi Maluku Utara atau hanya 4%. 

Meski demikian, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI menolak kenaikan maksimal UMP 2023 sebesar 10%.  Mereka menilai angka tersebut tak sesuai inflasi Januari-Desember 2022 yaitu sebesar 6,5%, ditambah pertumbuhan ekonomi Januari -Desember yang diperkirakan sebesar 5%. 

Buruh juga meminta Bupati dan Walikota dalam merekomendasikan nilai UMK ke Gubernur adalah sebesar antara 10 hingga 13%.  "Bila tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13%," kata Presiden KSP Said Iqbal pada Senin (28/11). 

Reporter: Andi M. Arief