Ricky Rizal Klaim Tak Dengar Perintah Tembak, Hakim Singgung CCTV

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal (tengah), Richard Eliezer (kiri) dan Kuat Ma'ruf (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Penulis: Ade Rosman
5/12/2022, 17.33 WIB

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal mengaku tak mendengar perintah tembak sesaat sebelum pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga milik Ferdy Sambo. Pernyataan itu disampaikan Ricky saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (5/12). 

Menurut Ricky pada sore hari jelang kematian Brigadir J, ia mendapat informasi dari Kuat Ma’ruf bahwa dirinya bersama Yosua dipanggil oleh Ferdy Sambo. Setelah mendengar pesan dari Kuat Ma’ruf, Ricky menghampiri Yosua dan mengajak Yosua untuk masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Ricky mengatakan bahwa Yosua yang masuk ke kediaman terlebih dahulu. Yosua diikuti oleh Kuat Ma’ruf. Sedangkan Ricky berada di paling belakang. 

"Cuma agak terjeda karena saya sempat berhenti di depan mobil Innova hitam, terus saat masuk itu, saya jalan masuk itu, Yosua sudah di [dalam], si Pak Ferdy Sambo ada di sebelah kiri, si Richard ada di sebelah kanannya, terus Om Kuat ada di belakangnya Pak Ferdy Sambo, agak berjarak," kata Ricky.

Setelah itu, Ricky menjelaskan sempat medengar Brigadir J bertanya apa yang terjadi. Pertanyaan Yosua itu dibalas oleh Ferdy Sambo dengan seruan perintah jongkok.

"Si Richard langsung ngeluarin senjata, Yang Mulia, begitu si Yosua mundur karena 'kan nggak mau jongkok, jadi mundur. Si Richard lepasin tembakan," tuturnya.

Mendengar suara tembakan, Ricky mengaku kaget. Tembakan terus berlangsung hingga Yosua terjatuh. Setelah penembakan, Ricky beranjak ke dapur karena mendengar suara Romer yang saat itu merupakan ajudan Ferdy Sambo.

Akan tetapi, setelah tiba di dapur, dia tidak bertemu dengan siapa pun.

"Terus, saya lihat ke tengah lagi, Pak Ferdy Sambo lagi nembakin dinding. Setelah itu, saya hanya nunggu di dekat dapur. 'Kan sempat takut, Yang Mulia. Kok bisa ada peristiwa seperti ini," ucap Ricky.

Selanjutnya Ricky mengatakan bahwa ia tak mendengar adanya perintah tembak dari Ferdy Sambo. Hal itu dijelaskan Ricky saat menjawab pertanyaan hakim. 

"Disuruh (Sambo) tembak?," kata hakim memastikan.

"Saya tidak mendengar," kata Ricky.

Hakim meragukan jawaban Ricky dan mempertegas bahwa apapun penjelasannya sudah ada buktinya lewat rekaman CCTV Duren Tiga bersama Kuat dan Yosua.

"Saudara tidak mendengar, terserah saudara lah ya, kan, saudara ada di situ, di dalam CCTV itu nampak sekali kalian bertiga di luar pada saat sebelum Sambo datang," kata hakim. 

Dengan bukti CCTV tersebut, hakim mengatakan bahwa Ricky beserta Kuat memang sudah dipersiapkan untuk membawa Yosua ke hadapan Sambo untuk dieksekusi.

Dalam persidangan hari ini, Ricky Rizal bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer atau Bharada E. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Ade Rosman