Ferdy Sambo Akui Beri Bharada E Perintah Tembak Sebelum Eksekusi Yosua

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). S
Penulis: Ira Guslina Sufa
7/12/2022, 18.35 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hari ini, Rabu (7/12) bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. 

Di hadapan Majelis Hakim, Ferdy Sambo membeberkan peristiwa di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga pada 8 Juli sore yang menewaskan Brigadir J. Menurut Ferdy Sambo pada mulanya dia hanya memberi perintah pada Bharada E untuk menghajar Brigadir J. 

"Saya bilang, 'Kamu kurang ajar!' Saya perintahkan Richard untuk hajar," kata Sambo ketika menyampaikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J. 

Ketika Hakim bertanya bagaimana Ferdy Sambo memerintahkan Richard untuk menghajar Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri itu pun mempraktikkan. Ia menyerukan 'Hajar, Cad! Kamu hajar, Cad!'.

Usai perintah tersebut disampaikan, Ferdy Sambo mengatakan Richard  menembak Yosua hingga roboh. Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa penembakan tersebut berlangsung dengan cepat. 

"Itu kejadian cepat sekali. Tidak sampai sekian detik karena cepat sekali penembakan itu," ucap Sambo.

Ihwal penembakan ini diakui Ferdy Sambo sempat dibahas bersama Richard sebelum bertemu dengan Brigadir J. Hal itu disampaikan pada Bharada E setelah Ricky Rizal menolak permintaan Ferdi Sambo untuk menjadi back up  dan menembak Yosua apabila Yosua melawan. Menurut Ferdy Sambo, saat itu Bharada E menyanggupi permintaan itu.

"Kamu siap nembak, nggak? 'Saya siap nembak, Pak'," ucap Ferdy Sambo ketika memperagakan obrolan antara dirinya dengan Richard. Setelah itu terjadilah peristiwa penembakan di rumah Duren Tiga. 

Meski telah sempat bertanya pada Bharada E, Ferdy Sambo mengatakan peristiwa penembakan terjadi begitu cepat. Ia pun mengaku kaget saat Richard menembak Yosua.

Melihat kejadian tersebut, Ferdy Sambo mengaku sempat memerintahkan Richard untuk berhenti. Apalagi ketika melihat Yosua terjatuh.

"Saya kaget, kemudian saya sampaikan, 'Setop! Berhenti!' begitu melihat Yosua jatuh. Kemudian, sudah berlumuran darah. Saya jadi panik, Yang Mulia," tuturnya.

Setelah melihat Richard menembak Yosua, Sambo mengaku sempat bingung mengenai bagaimana ia harus menyelesaikan kasus penembakan tersebut. Kemudian, ia berpikir berdasarkan pengalamannya, yang paling memungkinkan dari peristiwa penembakan ini adalah kejadian tembak-menembak.

"Akhirnya, kemudian saya melihat ada senjata Yosua di pinggang (Yosua), kemudian saya mengambil dan mengarahkan tembakan ke dinding, Yang Mulia," ucap Ferdy Sambo.

Setelah itu, Sambo meletakkan senjata Yosua di samping tubuh Yosua. Ia meminta Ricky untuk mengantar Putri Candrawathi ke rumah di Saguling. Selain itu ia meminta Prayogi selaku sopir untuk menghubungi ambulans.

"Karena saya berpikir, mungkin masih bisa dibawa ke rumah sakit, Yang Mulia," tambah Sambo.

Sebelumnya, Ferdy Sambo juga memaparkan bahwa dirinya sempat meminta Ricky Rizal untuk menjadi back-up dirinya ketika ingin menemui Yosua. Ia juga bertanya pada Ricky mengenai peristiwa yang terjadi antara Yosua dengan Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Ferdy Sambo kemudian bertanya kepada Ricky, apakah Ricky siap untuk menembak Yosua bila Yosua melakukan perlawanan. Saat ini, Ricky menyatakan bahwa dirinya tidak siap.

"Saya masih berpikir siapa yang bisa back-up saya. Akhirnya, saya minta Ricky panggil Richard," ujar Ferdy Sambo.

Pada persidangan hari ini, selain Sambo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan mantan Karo Provos Propam Polri, Brigjen Benny Ali, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri, Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Reporter: Ade Rosman, Antara