Hasil Lie Detector Tunjukkan Ferdy Sambo Bohong Tak Tembak Brigadir J

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Penulis: Ade Rosman
8/12/2022, 12.16 WIB

Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mengakui bahwa hasil poligraf atau 'detektor kebohongan’ menunjukkan dirinya berbohong. Pengakuan itu disampaikan saat ia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang Richard Eliezer, Ricky Rizal, serra Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12).

Mulanya, jaksa menanyakan apakah Ferdy Sambo pernah menjalani tes poligraf. Setelah Sambo mengiyakan, jaksa kemudian bertanya hasil dari tes poligraf yang telah dilaksanakan oleh  Bareskrim Polri mengenai pertanyaan apakah Sambo melakukan penembakan terhadap Yosua.

"Dalam pertanyaan di poligraf, saudara ditanyakan apakah saudara melakukan penembakan terhadap Yosua? Jawaban saudara apa?," kata jaksa bertanya.

Sambo menyatakan, pada saat itu ia menjawab tidak melakukan penembakan. Kemudian, jaksa menanyakan hasil yang ditunjukkan pada tes poligraf tersebut.

"Sudahkah hasilnya saudara ketahui?," kata jaksa menanyakan.

"Sudah," kata Sambo menjawab.

"Apa?," kata jaksa menimpali.

"(Hasilnya) tidak jujur," kata Sambo.

Meski begitu, Sambo beranggapan hasil poligraf tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan.

"Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur," kata Sambo.

Mendengar pernyataan Sambo tersebut, hakim lalu menengahi. Hakim kemudian mengatakan bahwa nanti majelis yang akan mendalami mengenai hasil tes poligraf itu.

"Nanti biar majelis yang menilai. Masalah kejujuran saudara, majelis hakim yang menilai," kata hakim.

Selain Sambo, pada sidang kemarin juga turut dihadirkan mantan Karo Provos Propam Polri, Brigjen Benny Ali sebagai saksi dalam persidangan.

Pada perkara tersebut, Sambo bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal serta Kuat Ma'ruf didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Selain itu, Sambo juga didakwa terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam pengusutan perkara tersebut. Sambo juga dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Reporter: Ade Rosman