KSP Cek Kesiapan Uji Kelas Standar BPJS Kesehatan, Apa Hasilnya?
Kantor Staf Presiden atau KSP telah memeriksa persiapan penerapan uji coba Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jawa Tengah. Pemeriksaan tersebut dilakukan bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN.
Sebagai informasi, pemeriksaan tersebut dilakukan di Rumah Sakit Umum Pusat atau RSUP Surakarta. Implementasi uji coba KRIS dilakukan di tiga rumah sakit lainnya, yakni RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.
"KRIS memastikan agar semua rumah sakit dapat memberikan pelayanan kesehatan dengan kualitas yang sama bagi masyarakat," kata Deputi II KSP Abetnego Tarigan dalam keterangan resmi, Senin (12/12).
Abetnego mengatakan program uji coba KRIS merupakan salah satu pelaksanaan arahan Presiden Jokowi, yakni memanfaatkan momentum pasca pandemi Covid-19. Kepala Negara sebelumnya telah mengarahkan untuk mempercepat reformasi kesehatan dan jaminan sosial.
Abetnego mengatakan RSUP Surakarta telah menerapkan 12 kriteria yang diwajibkan dalam KRIS. Beberapa kriteria yang dimaksud adalah jumlah maksimum tempat tidur sebanyak 4 unit per ruangan dan outlet oksigen.
Pemerintah juga telah mempercepat persiapan implementasi KRIS di wilayah Sumatra Barat dan sekitarnya. Langkah yang dilakukan adalah debottlenecking perluasan lahan RSUP dr. M. Djamil Padang.
Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Mickael B Hoelman mengatakan pemerintah pusat dan daerah akan berupaya menindaklanjuti kebutuhan RSUP Surakarta. Menurutnya, hal tersebut penting adar RSUP Surakarta dapat menjadi rumah sakit percontohan KRIS di dalam negeri.
Di sisi lain, Mickael mengingatkan pemerintah untuk menerapkan KRIS secara bertahap, khususnya pada 2023. Pasalnya, penerapan KRIS pada tahun depan akan melibatkan rumah sakit umum daerah atau RSUD.
Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menargetkan seluruh rumah sakit milik pemerintah untuk menerapkan KRIS secara 100%. rumah sakit pemerintah yang dimaksud adalah rumah sakit vertikal, rumah sakit umum daerah provinsi, dan rumah sakit umum daerah kabupaten/kota.
Total seluruh rumah sakit tersebut mencapai 861 unit. Secara rinci, rumah sakit yang ditargetkan menerapkan KRIS pada 2023 adalah 35 unit rumah sakit vertikal,113 RSUD provinsi, dan 713 RSUD kabupaten/kota.
"Rencana kami, pada 2023 rumah sakit swasta besar sudah bisa mulai menerapkan KRIS," kata Budi.
Berikut ke-12 standar KRIS yang akan diterapkan pada 2023-2025:
Komponen bangunan tidak memiliki porositas tinggi
Standar ini mengatur agar rumah sakit tidak mudah menyimpan debu dan mikroorganisme yang menyebabkan transmisi penyakit. Setidaknya ada beberapa komponen bangunan yang harus dipatuhi dalam menaati standar ini, yakni bahan lantai, struktur dan desain dari dinding, langit-langit, pintu, dan jendela.
Ventilasi udara
Standar ini bertujuan untuk mengatur konsentrasi mikroorganisme dalam ruangan tetap rendah. Oleh karena itu, pertukaran udara pada ruang perawatan harus diganti sebanyak 6 kali per jam hingga 12 kali per jam.
Pencahayaan ruangan
Kemenkes menilai standar ini penting bagi penyesuaian biologi dan siklus sirkadian pasien. Alhasil, rumah sakit diwajibkan menyediakan pencahayaan setidaknya 250 lux saat membutuhkan penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
Lemari per tempat tidur
Setiap tempat tidur wajib memiliki lemari kecil tempat penyimpanan barang pasien yang dilengkapi kunci.
Suhu dan kelembaban ruangan
Standar ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan pasien, menjaga metabolisme tubuh pasien, dan mencegah pertumbuhan kolonisasi mikroorganisme. Alhasil, setiap ruang perawatan harus memiliki suhu 20-26 derajat celcius dan kelembaban di bawah 60%.
Pemisahan ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, usia, dan penyakit
Standar ini berfungsi mencegah terjadinya transmisi antar pasien. Dengan demikian, rumah sakit diwajibkan mengatur satu blok ruangan perawatan terdiri dari beberapa ruang perawatan.
Kepadatan ruang rawat
Standar ini berguna untuk mencegah transmisi, memudahkan pergerakan petugas kesehatan, dan menjaga ventilasi. Oleh karena itu, jarak antar tempat tidur diatur sepanjang 1,5 meter dan jumlah maksimal tempat tidur per ruang adalah 4 unit.
Partisi antar tempat tidur
Rumah sakit diwajibkan menempel tirai setidaknya sepanjang 200 centimeter (Cm) dengan bahan tidak berpori, berwarna cerah, dan mudah dibersihkan.
Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
Setiap ruang rawat inap diwajibkan setidaknya memiliki 1 unit kamar mandi. Selain itu, kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi dan memastikan keberadaan ventilasi.
Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas
Kamar mandi di ruangan rawat inap harus dapat digunakan oleh pasien difabel dan memiliki bel perawat.
Outlet oksigen
Setiap tempat tidur memiliki outlet oksigen yang dilengkapi dengan flowmeter yang berada pada dinding belakang tempat tidur pasien.