Mengenal Tugas PPK dan PPS Pemilu 2024, Kewenangan dan Masa Jabatan

ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/tom.
Petugas Komisi Indpenden Pemilihan (KIP) mengawasi pelaksanaan ujian penyeleksian anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan metode Computerized Assisted Test (CAT) di Banda Aceh, Aceh, Rabu (7/12/2022).
Penulis: Ira Guslina Sufa
12/12/2022, 15.46 WIB

Susunan PPS merujuk pasal 16 PKPU Nomor 8 tahun 2022 adalah sebanyak 3 orang. PPS  berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. 

Merujuk pasal 17 maka susunan keanggotaan PPS terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 2 orang anggota. Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS.

Bila merujuk pada website resmi KPU, masa tugas PPK dan PPS Pemilu 2024 akan dimulai pada Januari 2023. PPK akan bertugas mulai dari 4 Januari 2023-4 April 2024. Sedangkan PPS akan bertugas sejak 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024. 

Honorarium PPK dan PPS Pemilu 2024

Ketua PPK: Rp 2.500.000 per bulan

Anggota PPK: Rp 2.000.000 per bulan 

Ketua PPS: Rp 1.500.000 per bulan

Anggota PPS: Rp 1.300.000 per bulan 

Halaman: