Partai Ummat Tunjuk Denny Indrayana Urus Gugatan Pemilu ke Bawaslu

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Denny Indrayana
Penulis: Ade Rosman
16/12/2022, 15.51 WIB

Menurut Amien, proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU rawan dimanipulasi. Ia menyebut ada kekuatan politik besar yang memang ingin menghambat langkah Partai Ummat pada pemilu 2024 mendatang.  

“Nampaknya atas perintah kekuatan politik yang besar, Partai Ummat disingkirkan out, atau satu-satunya yang disingkirkan sehingga tidak bisa ikut pemilu 2024,: ujar Amien. 

Pada pengumuman penetapan partai yang lolos jadi peserta pemilu 2024, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan Partai Ummat tidak memenuhi syarat pada verifikasi faktual di dua provinsi. Provinsi itu adalah Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur. 

Di provinsi Nusa Tenggara Timur Partai Ummat hanya memenuhi 12 keanggotaan. Sedangkan persyaratan minimal adalah 17 orang di setiap kabupaten dan kota. Sedangkan di Sulawesi Utara, partai ummat hanya mencatatkan 1 keanggotaan.  

Atas penetapan peserta pemilu 2024, Hasyim mempersilakan Partai Ummat menyampaikan keberatan. Surat keberatan dapat disampaikan secara tertulis kepada KPU setelah pembacaan hasil rekapitulasi selesai.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman