Jaksa Pertemukan Ferdy Sambo Cs dengan 5 Saksi Ahli di Sidang Hari Ini
Sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12). Pada sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi ahli untuk dimintai keterangan bagi lima terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Agenda untuk pemeriksaan saksi, di Ruang Sidang Utama," dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (19/12).
Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan kelima ahli yang akan dihadirkan yaitu Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa, Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani Karouw, dan Ade Firmansyah S. Selain itu juga ada ahli INAFIS Eko Wahyu B, dan ahli digital forensik Adi Setya.
Adapun, Wahyu Iman Santoso akan bertindak sebagai ketua majelis hakim yang akan memimpin jalannya sidang. Hakim Wahyu akan dibantu hakim anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.
Pada perkara tersebut, kelima terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, ajudan Sambo, Juli lalu. Saat itu Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
Lima terdakwa dalam kasus Brigadir J didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk Sambo, ia juga didakwa terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam pengusutan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, Sambo juga dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.