Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan juga dilakukan di ruang Wakil Gubernur, Sekretariat Daerah, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jawa Timur.
"Betul, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur, Wagub, Sekretariat Daerah, dan Bappeda Jatim di Surabaya," kata Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Rabu (21/12).
Menurut Ali, sampai berita ini diturunkan penggeledahan masih terus berlangsung. Berdasarkan pantauan Antara di lokasi, penggeledahan dilakukan penyidik komisi antirasuah di ruang kerja Khofifah di lantai dua gedung utama sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat penggeledahan sejumlah petugas KPK mengenakan pakaian kemeja dan menggunakan ransel. Di antaranya juga ada yang mengenakan rompi krem bertulis KPK. Sekitar pukul 17.30 WIB, beberapa orang penyidik itu kemudian keluar dari ruang kerja Khofifah.
"Iya tadi saya lihat mereka masuk," kata salah satu pegawai Pemprov Jatim.
Penyidik lainnya kemudian terlihat memasuki ruang kerja Sekda. Sebagian penyidik lainnya juga memeriksa ruang kerja Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak.
Sebelumnya pada Selasa (20/12), KPK telah menggeledah Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur yang difokuskan pada beberapa ruang kerja fraksi. Penyidik KPK mengamankan beberapa dokumen yang diduga dapat menyingkap dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim.
Sementara pada Senin (19/12), KPK juga telah menggeledah Gedung DPRD Jatim yang meliputi ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Jatim, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, dan ruang kerja beberapa komisi. Selain itu pada hari yang sama, KPK pun menggeledah rumah kediaman pihak terkait kasus itu.
Usai penggeledahan tersebut, KPK mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang. Analisis dan penyitaan terhadap dokumen itu akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap para tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim itu. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.