KPK Tetapkan Hakim MA Edy Wibowo Tersangka, Terima Suap Rp 3,7 Miliar

Ira Guslina Sufa
20 Desember 2022, 15:58
KPK
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kanan) didampingi Komisioner Komisi Yudisial Binziad Kadafi (kiri) memberikan keterangan terkait penahanan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (belakang) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW) sebagai tersangka. KPK menduga Edy menerima suap secara bertahap hingga total mencapai sekitar Rp 3,7 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

"Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 3,7 miliar kepada EW yang menjabat hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/12).

Menurut Firli, uang suap diterima oleh EW melalui PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH) dan PNS MA Albasri (AB) sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya. Firli menjelaskan korupsi suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Edy W berawal dari adanya gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.

Gugatan diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (MHJ) sebagai pihak pemohon. Sementara itu, pihak termohon adalah Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM).

 "Selama persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," tambah Firli.

Atas putusan tersebut Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Adapun salah satu isi permohonannya adalah agar putusan di tingkat pertama ditolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak pailit.

Selanjutnya, sekitar Agustus 2022, agar kasasi tersebut dapat dikabulkan perwakilan dari Yayasan Rumah Sakit SKM diduga melakukan pendekatan dan komunikasi intens. Yayasan meminta MH dan AB untuk membantu, memantau, serta mengawal proses kasasi tersebut. 

KPK menduga upaya itu disertai kesepakatan pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai Rp3,7 miliar melalui MH dan AB sebagai tanda jadi kesepakatan. Berikutnya, penyerahan uang tersebut diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...