Khofifah Ungkap Barang yang Disita KPK Usai Penggeledahan, Apa Saja?

ANTARA FOTO/Moch Asim/rwa.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (tengah) bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan) dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kiri) menghadiri pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/12/2022).
Penulis: Ira Guslina Sufa
22/12/2022, 11.00 WIB

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengonfirmasi adanya penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korups di ruang kerja gubernur, wakil gubernur, dan sekretaris daerah Jawa Timur. Penggeledahan oleh penyidik KPK terjadi pada Rabu (21/12) mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 19.36 WIB malam. 

Menurut Khofifah, pemerintah Jawa Timur akan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Ia menyatakan kesiapan memberikan data apa saja yang dibutuhkan oleh penyidik. Khofifah mengakui, dari penggeledahan KPK membawa beberapa barang namun tidak berbentuk dokumen. 

"Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang wagub tidak ada dokumen yang dibawa. Di ruang sekda ada 'flashdisk' yang dibawa. Posisinya seperti itu," kata Khofifah seperti dikutip dari Antara, Kamis (22/12). 

Khofifah menegaskan dirinya dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak serta Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono menghormati proses yang tengah dilakukan KPK. Dalam beberapa kesempatan Khofifah selalu menyatakan komitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi. 

"Kami semua jajaran Pemprov Jatim siap untuk membantu mendukung data jika dibutuhkan KPK," ujar Khofifah lagi. 

Sebelumnya Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jatim yang terletak di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (21/12). Dari penggeledahan tersebut Penyidik KPK membawa tiga koper hitam.

Penggeledahan tersebut disinyalir buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah itu terhadap Wakil DPRD Jatim Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS).

Sahat ditangkap bersama tiga orang lain dan mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap, yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Reporter: Antara