Siapkan Aturan, Jokowi Akan Larang Penjualan Rokok Batangan

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.
Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (7/11/2022).
26/12/2022, 11.44 WIB

Selain itu, Jokowi juga akan menerbitkan Rancangan Peraturan Presiden yang mengatur peta jalan kebijakan industri hasil tembakau. Aturan ini akan mengatur ketentuan tarif cukai, diversifikasi produk tembakau, dan peningkatan kinerja ekspor.

Pemerintah juga menetapkan kenaikan rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok naik rata-rata 10% pada tahun depan. Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tersebut tak akan berdampak signifikan kenaikan jumlah pengangguran.

Dalam hitung-hitungan Kemenkeu, kenaikan rata-rata tarif cukai rokok tahun depan 10% menyebabkan kenaikan inflasi pada kisaran 0,1% hingga 0,2%. Dampaknya ke pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan juga relatif kecil.

Halaman: