Romo Magnis Ungkap 2 Hal yang Bisa Ringankan Hukuman Bharada E

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/12/2022).
Penulis: Ade Rosman
27/12/2022, 12.33 WIB

Ia mengatakan, tidak adanya waktu untuk Richard memikirkan terlebih dahulu keputusan yang akan diambilnya bisa menjadi faktor etis meringankan. Ia menyebut dalam keadaan normal biasanya orang butuh jeda untuk bisa mengambil keputusan sulit. 

"Tidak ada waktu untuk melakukan pertimbangan matang, di mana kita umumnya kalau ada keputusan penting coba ambil waktu tidur dulu, dia harus langsung bereaksi, menurut saya itu tentu dua faktor yang secata etis sangat  meringankan," kata Frans.

Pada sidang kemarin selain Frans, pihak Richard juga menghadirkan dua ahli lainnya sebagai saksi meringankan, yaitu psikolog Liza Marielly Djaprie, dan psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel. Adapun, pada perkara tersebut, Richard didakwa melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J, bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Peran Richard dalam peristiwa tersebut sebagai eksekutor penembakan atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Berdasarkan hal tersebut, Richard bersama dengan Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. 



Halaman:
Reporter: Ade Rosman