Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta kepada jajarannya untuk tidak ragu menindak pelaku korupsi, termasuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Pernyataan itu disampaikan Firli menanggapi sorotan sejumlah tokoh terhadap OTT yang dilakukan komisi antirasuah.
"Mengingat tugas-tugas KPK pada waktu yang akan datang akan makin berat, saya juga memerintahkan kepada segenap insan KPK, jangan pernah ada keraguan untuk bertindak tegas melakukan tindakan penegakan hukum bagi pelaku korupsi, termasuk tindakan tangkap tangan," ucap Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/12).
Firli menegaskan bahwa KPK dalam pelaksanaan tugas tidak akan terpengaruh dengan kekuasaan mana pun sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurut Firli, sejak berdiri KPK telah menunjukkan eksistensi dalam pemberantasan korupsi dengan melakukan penyelidikan sebanyak 1.507 perkara, penyidikan 1.350 perkara, dan penuntutan 1.035 perkara.
Selain itu, kata dia, KPK juga telah mengumpulkan asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi. Adapun total kerugian negara yang berhasil dikembalikan KPK mencapai Rp 3,32 triliun.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sempat menyinggung soal OTT dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023 - 2024 di Jakarta, Selasa (20/12). Pada kesempatan itu, Luhut menyampaikan OTT atau pemberantasan korupsi hanya dengan penindakan cenderung membuat citra Indonesia menjadi jelek.
Luhut menyebut pemberantasan korupsi juga perlu mengedepankan tindakan pencegahan. Beberapa upaya pencegahan bisa dilakukan dengan perencanaan dan penggunaan anggaran pemerintah.