Deretan Tempat Ibadah yang Dibiayai APBN dan APBD

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Warga beraktivitas di sekitaran proyek Masjid Al Jabbar di Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/10/2019).
Penulis: Ira Guslina Sufa
5/1/2023, 15.47 WIB

Pembangunan Masjid Al Jabbar di Bandung Jawa Barat ramai jadi sorotan setelah Ridwan Kamil berbalas pesan dengan warganet lewat media sosial. Gubernur Jawa Barat itu bahkan mengunggah kritik warganet lewat akun twitter @Outstandjing soal pembangunan ikon baru di Bandung itu ke akun media sosial instagram miliknya. 

Dalam penjelasannya, Ridwan Kamil menyebut duduk perkara dana pembangunan masjid yang telah dimulai sejak 2017 itu. Ridwan menjelaskan, penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan masjid telah melalui proses penganggaran di Dewan perwakilan Rakyat Daerah. 

Ridwan Kamil mengatakan, penggunaan uang negara dalam pembangunan masjid merupakan kesepakatan bersama melalui forum Musrenbang. Ia  pun menegaskan, pembangunan rumah ibadah dapat menggunakan uang negara selama sudah disepakati eksekutif dan legislatif. Menurut RK, daerah lain dengan mayoritas agama tertentu juga menggunakan APBD sebagai sumber pembangunan rumah ibadah.

 "Kewajiban Anda adalah membayar pajak, namun hukum positif mengatakan penggunaannya adalah wilayah kewenangan penyelenggara negara," kata RK dalam akun Instagramnya, dikutip Kamis (5/1).

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, tidak ada ketentuan yang melarang pembangunan masjid memakai dana pemda. Namun, ia menilai peruntukan anggaran juga seharusnya untuk program atau pembangunan-pembanguan yang sifatnya majemuk.

Meski demikian, menurutnya, bukan berarti APBD tidak hadir sama sekali untuk pembangunan rumah ibadah. Uang negara dapat digunakan, tetapi  hanya sebagai pemantik agar pembiayaan dari luar pemerintah mau masuk. Trubus menilai anggota DPRD Jawa Barat perlu ikut bertanggung jawab bersama Ridwan Kamil untuk menjelaskan sumber-sumber anggaran pada proyek tersebut secara terbuka kepada publik.

Sebagai gambaran, berikut beberapa tempat ibadah yang pembangunannya menggunakan uang negara melalui APBD dan APBN. 

Masjid Al Jabbar, Bandung, Jawa Barat

Pembangunan Masjid Al Jabbar merupakan proyek multiyears atau tahun jamak. Proyek ini dimulai pada 2017, sebelum RK masih menjadi walikota Bandung dan Jawa Barat dipimpin oleh Ahmad Heryawan.  

Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id pemerintah Jawa Barat beberapa kali menggelar lelang pengerjaan proyek Masjid Al Jabbar.  Salah satu yang terbesar, yakni pada 2021, berupa pekerjaan tahun jamak pembangunan Masjid Raya Provinsi Jabar tahap ke-4 dengan pagu paket Rp 507 miliar. 

Pengerjaan proyek tersebut menggunakan APBD tahun 2020 dan 2021. Selain itu, beberapa di antaranya yakni lelang pengerjaan tahap ketiga dilakukan pada 2020 dengan pagu Rp 35 miliar dan sumber dana APBD 2020. Kemudian lelang juga diadakan untuk membangun jalan akses masuk masjid dengan nilai Rp 6 miliar menggunakan APBD 2018. 

Dinas Bina Marga Jawa Barat pada bulan lalu menyebut pembangunan masjid menelan biaya Rp 1,2 triliun. Saat pengumuman itu dibuat, pembangunan Masjid Al Jabbar baru mencapai 95%. Ridwan Kamil sendiri sebetulnya belum secara rinci menjelaskan terkait besaran dan komposisi sumber anggaran untuk pembangunan masjid Al Jabbar tersebut. 

Renovasi Pura Besakih, Bali

Penataan Kawasan Pura Agung Besakih di Kabupaten Karangasem, Bali juga mendapat perhatian lantaran menggunakan anggaran yang tak sedikit. Penataan yang melibatkan Pemerintah Provinsi Bali dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu disebut menghabiskan anggaran hingga Rp 900 miliar yang bersumber dari APBD dan APBN. 

Renovasi dilakukan secara menyeluruh meliputi tempat suci Mandala Soring Ambal-Ambal hingga Luhuring Ambal-Ambal. Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan penataan Pura Besakih menjadi penting lantaran menjadi tempat pujaan utama umat Hindu di Bali yang diklaim menjadi yang terbesar di Nusantara bahkan dunia.

 Kawasan dengan luas mencapai 7 kilometer persegi memiliki beberapa prasasti tulis yang menjadi catatan sejarah Hindu di Bali. Selain tempat ibadah, Pura Besakih juga telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Penataan secara keseluruhan termasuk banguan dan tempat parkir ditargetkan rampung awal 2023. 

Masjid 99 Kubah, Makassar, Sulawesi Selatan

Pembangunan Masjid 99 Kubah di Makassar Sulawesi Selatan telah berlangsung sejak 2017 hingga 2022. Pembangunan juga menggunakan alokasi anggaran dari APBD. Berdasarkan keterangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan diketahui pembangun masjid menggunakan anggaran tahun jamak. 

Pada 2017-2018 anggaran yang digelontorkan dari APBD senilai Rp 134 miliar. Pengerjaan masjid 99 kubah sempat mangkrak dua tahun lantaran Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat itu menilai rencana banguan perlu direview agar bisa dipakai untuk jangka panjang.

Pada 2021 pekerjaan dilanjutkan dengan anggaran APBD Rp 22 miliar. Kemudian pada 2022 anggaran yang digelontorkan Rp 45 miliar. Secara keseluruhan pembangunan Masjid 99 kubah menghabiskan anggaran sekitar Rp 201 miliar. 

Gereja Katolik Katedral Kristus Raja Kupang, Nusa Tenggara Timur 

Pada 2022 pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan renovasi bangunan Gereja Katolik Katedral Kristus Raja Kupang. Renovasi menggunakan dana APBN senilai Rp 28 miliar. 

Renovasi Gereja tua di Kupang itu sudah disiapkan sejak 2017. Namun baru dieksekusi pada 2022 karena sempat terkendala pandemi. Meski berstatus renovasi namun, perombakan di bangunan utama cukup besar.

Gereja dibangun untuk estimasi kapasitas umat sebanyak 1.320 orang. Sementara jumlah umat di paroki mencapai 8.900 orang. Selama ini gereja melayani 8 kali misa mingguan. 

Reporter: Agustiyanti