Modus Korupsi BTS yang Seret Dirut Moratelindo (MORA) jadi Tersangka

Ira Guslina Sufa
5 Januari 2023, 10:55
Kejaksaan
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/aww.
Teknisi menaiki tower saat akan melakukan pemeriksaan perangkat BTS 4G di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Rabu (24/8/2022).

Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo pada Rabu (4/1). Mereka adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) Galumbang Menak (GSM), Direktur Utama  BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS) 

Direktur Penindakan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengatakan ketiga tersangka langsung ditahan usai dilakukan pemeriksaan. Mereka akan menjalani penahanan hingga 23 Januari mendatang. 

Advertisement

“Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik Jampidsus telah meningkatkan penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Kuntadi seperti dikutip dari Antara, Kamis (5/1). 

Pada masa penahanan, tersangka ALL dan YS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan GSM  ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kuntadi menjelaskan pada perkara korupsi para tersangka terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal berupa 4.200 site BTS. Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan para tersangka diduga telah merekayasa dan mengondisikan.

“Sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat, sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara,” kata Kuntadi.

Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan pada Rabu (3/11) tahun lalu. Saat itu penyidik telah melakukan gelar perkara dan memeriksa sekitar 60 orang saksi pada tahap penyelidikan. Berdasarkan hasil ekspos diputuskan telah terdapat alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement