Kejagung Periksa Empat Saksi Dalami Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Katadata / Wahyu Dwi Jayanto
Proses serah terima berkas perkara di kejaksaan agung
Penulis: Ade Rosman
9/1/2023, 18.35 WIB

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan tindak pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Proyek tersebut merupakan program BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan resmi, Senin (9/1).

Menurut Ketuat, saksi yang diperiksa berasal dari beberapa instansi. Mereka adalah NG selaku Direktur Utama PT Ableworkz Global Indonesia, IA selaku Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, S selaku Direktur PT Indo Electric Instruments, dan A selaku Direktur Utama PT Indo Electric Instruments.

Sebelumnya, pada perkara tersebut, Kejagung telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka pada Rabu (3/1) lalu. Ketiga tersangka adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) Galumbang Menak (GSM), Direktur Utama  BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS)  

Direktur Penindakan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengatakan ketiga tersangka langsung ditahan usai dilakukan pemeriksaan. Mereka akan menjalani penahanan hingga 23 Januari mendatang. 

 “Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik Jampidsus telah meningkatkan penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Kuntadi seperti dikutip dari Antara, Kamis (5/1).  

Pada masa penahanan, tersangka ALL dan YS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan GSM  ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kuntadi menjelaskan pada perkara korupsi para tersangka terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal berupa 4.200 site BTS. Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan para tersangka diduga telah merekayasa dan mengondisikan. 

“Sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat, sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara,” kata Kuntadi. 

Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan pada Rabu (3/11) tahun lalu. Saat itu penyidik telah melakukan gelar perkara dan memeriksa sekitar 60 orang saksi pada tahap penyelidikan. Berdasarkan hasil ekspos diputuskan telah terdapat alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.



Reporter: Ade Rosman