KPK Tahan Petinggi Antam, Diduga Rugikan Negara Rp 100,7 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado. Dodi Martimbang. Penahanan dilakukan setelah KPK menaikkan status ke tahap penyidikan.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka DM selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT AT Tbk," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa (17/1).
Menurut Alexander, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan tersangka DM alias Dodi Martimbang telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 100,7 miliar. Tersangka Dodi selanjutnya akan ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 5 Februari 2023 untuk kepentingan penyidikan.
“Yang bersangkutan selanjutnya akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Alexander.
Lebih jauh ia menjelaskan, perkara dugaan korupsi terjadi pada 2017. Saat itu Dodi masih menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam. Pada saat terjadi dugaan korupsi, UBPP Antam akan melaksanakan kerja sama berupa kontrak pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam.
Ketika kontrak akan dilaksanakan, KPK menduga Dodi Martimbang secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya. Keputusan itu dinilai tidak didukung alasan yang mendesak.
Tersangka Dodi kemudian diduga memilih langsung PT Loco Montrado dengan direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam. Perubahan itu tidak dilaporkan terlebih dahulu pada direksi PT Antam.
Selain itu, Dodi juga diduga tidak menggunakan hasil kajian PT Antam, yang menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam dalam pengolahan anoda logam. PT Loco juga dinilai tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia yaitu London Bullion Market Association (LBMA).
Dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado, diduga terdapat beberapa poin perjanjian yang sengaja disimpangkan. Poin yang diduga disimpangkan antara lain terkait dengan besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal.
Tersangka juga diduga menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal menurut Alexander sesuai dengan ketentuan tindakan tersebut dilarang. Ketika dilakukan audit internal di PT Antam, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam.
KPK menilai, perbuatan tersangka DM bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN. Perbuatan Dodi juga bertentangan dengan Keputusan Direksi PT Antam Tbk tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.
Atas perbuatannya, Dodi disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.