Sambil Menahan Tangis, Bharada E Dengar Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menuntut terdakwa Bharada Richard Eliezer dengan hukuman penjara 12 tahun. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
"Memutuskan menyatakan saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Saat jaksa membacakan tuntutan, Bharada E terlihat menahan air mata. Ia beberapa kali terlihat menunduk dan menyeka hidung.
Keluarga dan pendukung Bharada E yang hadir di sidang terlihat marah dan tidak menerima tuntutan jaksa. Hakim pun sempat menskors sidang selama sekitar dua menit untuk memberi kesempatan kepada petugas keamanan mengamankan suasana.
Setelah sidang dimulai kembali, Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang mempersilakan Richard untuk berdiskusi dengan tim Kuasa Hukum. Setelah berdiskusi sebentar, kuasa hukum menyatakan bahwa Bharada E akan mengajukan pledoi atau pembelaan.
"Atas tuntutan jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan," ujar kuasa hukum Bharada E.
Hakim Wahyu kemudian memberikan kesempatan pada Bharada E dan kuasa hukum untuk menyampaikan pledoi pada sidang lanjutan yang akan berlangsung pada Rabu (25/1).
Tuntutan yang diterima oleh Bharada E lebih besar dibanding tiga terdakwa lain. Pada sidang yang berlangsung Senin (167/1) jaksa menuntut terdakwa Rikcy Rizal dan Kuat Ma'ruf dengan tuntutan penjara 8 tahun. Sedangkan pada sidang di hari yang sama, jaksa menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun.
Tuntutan paling tinggi diterima Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup. Baik Bharada E, Ferdy Sambo, Putri, Kuat dan Rickal dinilai ecara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.