18 Konsumen Meikarta Disidang Kasus Pencemaran Nama Baik Hari Ini

Katadata / Nadya Zahira
Sejumlah massa aksi yang merupakan konsumen Meikarta melakukan unjuk rasa di Bank Nobu Plaza Semanggi, Jakarta, Senin (19/12).
24/1/2023, 05.45 WIB

Sebanyak 18 orang konsumen Meikarta menghadapi sidang perdana kasus pencemaran nama baik hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1) pukul 09.00 WIB. Mereka digugat secara perdata oleh anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk yaitu PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU selaku pengembang Meikarta. 

Delapan belas orang konsumen tersebut sebelumnya mendirikan dan menjadi pengurus anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta atau PKPM. Mereka telah melakukan demo di DPR dan juga Bank Nobu selaku bank yang berperan sebagai pemberi kredit pembiayaan pembelian apartemen tersebut. 

Gugatan dilayangkan PT MSU kepada 18 orang konsumen Meikarta yaitu Aep Mulyana, Dhani Amtori, Herdiansyah, Slamet Waluyo, Gerrits S.B.C. Udjung, Natasha Yuwanita, Suryadi, Ho Kiun Liung, Indriana Sembiring, S.E., Novalina Susilawati, Zaenuri, Alfredo Tambunan, Komang Nourma Gustina, Tri Cahyo Wibowo, Wendy, Keryn Janurizki, dan Rosliani.

"Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat," tulis gugatan tersebut dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).

Dituntut Rp 56 Miliar

Gugatan terdaftar sejak 26 Desember 2022 dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. PT MSU menggugat 18 konsumen Meikarta tersebut sebanyak Rp 56 miliar. Mereka juga dituntut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional sebesar setengah halaman.

Para tergugat juga dituntut untuk menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR maupun pihak lain yang telah didatangi oleh anggota perkumpulan dengan menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan para tergugat adalah tuduhan yang tidak benar.

Sebelumnya, konsumen yang tergabung dalam PKPM melakukan demo ke DPR dan Bank Nobu untuk menuntut kejelasan mengenai apartemennya yang belum diterima sejak akad jual beli pada 2017.

Berikut rincian perkara gugatan:

Dalam Provisi:

  1. Mengabulkan permohonan sita jaminan dari penggugat.
  2. Menetapkan sita jaminan atas segala harta kekayaan para tergugat baik benda bergerak maupun yang tidak bergerak.
  3. Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.
  4. Menetapkan bahwa perintah ini adalah serta merta dan harus dijalankan lebih dahulu selama perkara a quo berjalan hingga putusan berkekuatan hukum tetap/inkracht.

 Dalam pokok perkara:

  1. Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan hak dan tanggung jawab penggugat adalah sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perdamaian atau Homologasi tanggal 18 Desember 2020.
  4. Menghukum para terggat untuk secara tanggung renteng mengganti kerugian sebagai berikut:
  • Kerugian materiil akibat rangkaian Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh para tergugat senilai Rp.44.100.000.000
  • Kerugian imateriil akibat Perbuatan Melawan Hukum oleh para tergugat yaitu nilainya tidak kurang dari Rp.12.000.000.000
  • Menghukum para tergugat untuk:

 a. Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di 3 (tiga) harian koran nasional sebesar ½ halaman, yaitu di harian Kompas, Bisnis Indonesia dan Suara Pembaruan.

b. Menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR maupun pihak lain yang telah didatangi oleh para tergugat, dengan menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan para tergugat adalah tuduhan yang tidak benar.

c. Menetapkan sita jaminan terlebih dahulu pada saat pemeriksaan tingkat pertama dan selanjutnya menyatakan sah dan berharga sita jaminan pada putusan akhir atas seluruh harta kekayaan para tergugat.

d. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding, maupun kasasi (Uit Voerbaar Bij Voordaad).

e. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.