Airlangga Sebut Perppu Ciptaker Akan Dibacakan di Sidang Paripurna DPR

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Sejumlah simpatisan partai Buruh melakukan aksi jalan kaki di Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (14/1/2023).
26/1/2023, 20.27 WIB

Pemerintah menyatakan alasan penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk menyangga ketidakpastian ekonomi global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Perppu Ciptaker akan dibacakan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendatang.

Ini berarti Perppu ini akan segera dibahas oleh DPR agar berubah menjadi Undang-Undang. Menurutnya, materi Perppu Cipta Kerja telah dikomunikasikan kepada seluruh fraksi di DPR.

Penerbitan Perppu Cipta Kerja memungkinkan turunannya yakni PP terkait investasi dapat dilakukan. Airlangga mengatakan PP turunan Perppu Cipta Kerja akan menjadi salah satu hal yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Nasional Transisi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional 2023.

"Kami melihat beberapa investasi terhambat masuk karena PP-nya belum dibuat lagi atau perlu diperbaiki sesudah 2 tahun perjalanan UU Cipta Kerja," kata Airlangga Rapat Koordinasi Nasional Transisi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional 2023, Kamis (26/1).

Airlangga mengatakan Mahkamah Konstitusi atau MK telah melarang pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasalnya, UU Cipta Kerja telah ditetapkan MK sebagai inkonstitusional bersyarat.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 mendatang. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Perppu ini diperlukan untuk melayani investasi.

Mahfud juga mengatakan tak ada unsur pelanggaran yang dilakukan pemerintah dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja. Ini karena inkonstitusional bersyarat yang diputuskan Mahkamah Konstitusi atau MK tidak disebabkan oleh substansi UU.

Hal ini menjawab protes buruh yang menuntut aturan tersebut dibatalkan. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat meminta aturan ketenagakerjaan kembali kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Selain itu, buruh juga akan menyurati Presiden Joko Widodo tentang poin-poin keberatan mereka. Beberapa hal yang menjadi sorotan adalah formulasi upah, waktu libur hingga pesangon. 

Reporter: Andi M. Arief