6 Terdakwa Obstruction of Justice Brigadir J Dituntut Hukuman Berbeda

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan (kanan) dan Agus Nurpatria (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Penulis: Ira Guslina Sufa
27/1/2023, 17.31 WIB

Jaksa penuntut umum  yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menuntut 5 terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dengan pidana berbeda. Tuntutan dibacakan di sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1). 

Untuk terdakwa Hendra Kurniawan, jaksa menuntut dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun. JPU menyatakan bahwa Hendra Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Hendra Kurniawan adalah dirinya yang merupakan perwira tinggi Polri dan sudah berpengalaman puluhan tahun. Dengan posisinya Hendra dinilai seharusnya lebih memahami dan mengetahui bagaimana tindakan yang dilakukan seorang polisi terkait adanya peristiwa tindak pidana.

“Terdakwa Hendra yang merupakan seorang Kepala Biro Paminal Divpropam Polri seharusnya bertugas mengawasi dan menjaga agar perilaku anggota Polri berada di jalur yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Jaksa. 

Selain itu, jaksa menilai Hendra tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan dan masih berkilah dengan mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan.Terdakwa lain yang juga dituntut 3 tahun penjara adalah  Agus Nurpatria. 

Hal memberatkan tuntutan Agus Nurpatria adalah perbuatannya yang telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan rekaman kamera pengawas (DRV CCTV) Komplek Duren Tiga Nomor 46 tanpa ada surat perintah sah. Padahal, menurut jaksa, Agus mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah sah.

"Terdakwa selaku perwira tidak sepantasnya melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya, yang seharusnya bertindak berlandaskan ketentuan undang-undang dalam mengungkap peristiwa terhadap hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Hal meringankan ialah jaksa menilai Agus telah mengabdi sebagai polisi selama lebih dari 20 tahun. Selama melaksanakan tugas sebagai polisi, kata jaksa, Agus tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Selain menjatuhkan pidana penjara, jaksa juga menuntut Agus dan Hendra  dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Dua terdakwa lainnya yaitu Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dituntut hukuman dua tahun penjara. Baiquni dan Chuck juga didenda Rp 10 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. 

Terdakwa yang paling mendapat tuntutan ringan adalah Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin dengan pidana penjara satu tahun. Irfan dan Arif juga dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. 

Hal meringankan adalah Irfan yang pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akpol terbaik tahun 2010. Jaksa berharap Irfan bisa memperbaiki perilaku di kemudian hari. Sedangkan Arif dinilai jaksa mengaku atas perbuatannya dan berterus terang selama proses sidang.