Mahfud: Masa Jabatan Kades 9 Tahun Belum Tentu Bikin Politik Stabil

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyampaikan keterangan pers seusai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/1/2023).
3/2/2023, 10.17 WIB

Selain itu, Mahfud juga menanggapi usulan Kades untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya ASN merupakan  jabatan karier bukan melekat pada jabatan yang sifatnya stturktural.

"Misal kades minta periodenya jadi 9 tahun tapi tapi minta jadi ASN. Saudara, tidak bisa dipindah-pindah seperti itu," kata Mahfud.

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyatakan akan memperjuangkan penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Halim menilai kepala desa akan menjalankan tugas dengan lebih maksimal bila masa jabatan diperpanjang.

"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat," ujar Halim seperti dikutip dari situs resmi Kemendes, Rabu (18/1).

Menurut Gus Halim, penambahan masa jabatan akan membuat kepala desa menjadi lebih memahami situasi yang terjadi di lingkungan masyarakat. Selain itu, konflik yang mungkin terjadi akibat gesekan kepentingan imbas pemilihan kepala desa bisa dikurangi.

Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa ini menilai potensi konflik akibat pemilihan kepala desa yang terlalu sering bisa menghambat kinerja. Bahkan perpecahan yang terjadi sebagai imbas pilkades menurut dia bisa menyebabkan terhambatnya pembangunan

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said