Berkaca dari Kasus Indosurya, Jokowi Akan Berantas Penipuan Investasi
Presiden Joko Widodo memerintahkan agar penegakan hukum terkait penipuan investasi dilakukan dengan setegas-tegasnya. Hal tersebut merupakan arahan Jokowi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD hari ini.
Mahfud mengatakan ada dua perusahaan yang disinggung dalam arahan Jokowi yakni PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta.
Jokowi memerintahkan agar penyelesaian kedua kasus tersebut dilakukan secara tegas. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam memberantas penipuan investasi dan korupsi di dalam negeri.
"Memberantas korupsi dan penegakan hukum itu tidak bisa cepat seperti orang melakukan kejahatan. Saudara menipu dengan nulis angka Rp 150 miliar menjadi Rp 15 triliun itu satu menit jadi," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (6/2).
Mahfud mengatakan perlu waktu dalam memastikan penegakkan hukum telah berjalan. Prosedur yang dimaksud mulai dari pemanggilan saksi, verifikasi dokumen, hingga pengadilan.
Adapun, kasus sektor finansial yang masih berlangsung adalah PT Asabri dan PT Garuda Indonesia. Mahfud mengatakan kedua perusahaan tersebut sedang melakukan proses hukum lanjutan seperti banding ke pengadilan.
Sebelumnya, Jokowi meminta Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk meningkatkan perlindungan konsumen secara mikro. Menurutnya, hal tersebut penting agar masalah di jasa keuangan tidak merembet ke keuangan negara.
Jokowi mengingatkan OJK agar beberapa kekeliruan pengawasan di jasa keuangan tidak terulang, seperti kasus Indosurya dan Asuransi Wanaartha. Ia lalu mencontohkan hal yang saat ini terjadi di India.
Jokowi menjelaskan, larinya dana asing atau capital outflow dari India karena masalah keuangan yang terjadi pada Adani Group. Jokowi mengatakan total capital outflow yang keluar dari India karena hal tersebut mencapai US$ 120 miliar atau setara dengan Rp 1.800 triliun.
"Jangan sampai kejadian yang sudah-sudah, seperti Asabri yang merugikan negara senilai Rp 23 triliun dan Jiwasraya senilai Rp 17 triliun terulang lagi," kata Jokowi di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/3).