Korupsi Terbesar Rp 78,8 Trilliun, Surya Darmadi Dituntut Seumur Hidup

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Terdakwa Surya Darmadi (kiri) bereaksi saat mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Penulis: Ira Guslina Sufa
7/2/2023, 07.32 WIB

Pemilik Darmex Group Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022. Surya juga dituntut denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Tindakan Surya Darmadi disebut mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara Rp 78,8 triliun. 

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga primer,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung M. Syarifuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/2). 

Selain dituntut penjara seumur hidup dan denda, Surya Darmadi juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar uang yang dia dapatkan dari perbuatan pidana. Adapun uang pengganti yang harus dibayarkan berjumlah Rp 4,79 triliun dan 7,8 juta dolar AS dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.9 triliun. 

"Jika terpidana dinyatakan bersalah dan dihukum selain pidana seumur hidup atau mati dan terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun,” ujar jaksa. 

Dalam perkara ini, Surya Darmadi bertindak selaku pemilik dari Darmex Group yang terdiri dari 11 perusahaan bidang perkebunan, pengolahan kelapa sawit dan turunannya serta pengangkutan. Usaha Surya tersebar di beberapa lokasi yaitu Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Jakarta, dan Bekasi.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Surya Darmadi  meminta agar pembukaan lahan yang telah dilakukannya di area kawasan hutan di wilayah Indragiri Hulu dapat disetujui bupati yang menjabat saat itu Raja Thamsir Rachman untuk menjadi usaha perkebunan kelapa sawit. Padahal, lahan yang dimohonkan berada di kawasan hutan.

Selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari meski tidak memiliki izin prinsip tetapi telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Raja Thamsir Rachman padahal lahan tersebut berada dalam kawasan hutan. Lima perusahaan milik Surya lainnya disebut tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

Selaku pemilik empat perusahaan yang melakukan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan, usaha Surya Darmadi disebut telah merugikan negara. Akibat usaha yang tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan, negara tidak memperoleh hak berupa pendapatan dari pembayaran Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Sewa Penggunaan Kawasan Hutan.

Secara khusus jaksa menyebut PT Banyu Bening Utama tidak melengkapi Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P). Meski tak berizin perusahaan tetap melakukan usaha perkebunan kelapa sawit seluas 1.551 hektare dan mendirikan pabrik pengolahan kelapa sawit seluas 9 hektare.

Kesalahan  lain yang dilakukan Surya Darmadi adalah tidak mengikutsertakan petani perkebunan. Dia juga tidak membangun kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan perusahaan sesuai peraturan menteri pertanian. 

Pencucian Uang 

Selain melakukan tindak pidana korupsi, jaksa juga menuntut Surya Darmadi dalam perkara pencucian uang. Jaksa menyebut hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh melalui PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari selanjutnya ditempatkan dan ditransfer ke PT Darmex Plantations. 

Adapun hasil korupsi dialihkan dalam bentuk pembagian deviden, pembayaran utang pemegang saham, dan penyetoran modal ke PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, PT Asset Pacific dan ke perusahaan lain milik terdakwa Surya Darmadi. Berdasarkan laporan Badan Pengawas keuangan dan Pembangunan (BPKP) tindakan Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.7 triliun dan 7,8 juta dolar AS. dan merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.9 triliun. 

Berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada tanggal 24 Agustus 2022 total kerugian negara akibat perbuatan Surya Darmadi adalah Rp 78,8 triliun. Dari perbuatannya yang membuka perkebunan kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau periode 2004-2022 Surya Darmadi memperoleh keuntungan sebesar Rp 7,71 triliun.

Atas keuntungan Rp 7,71 triliun tersebut, Surya Darmadi lalu melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2022. Surya Darmadi menggunakan uang hasil korupsi untuk pembelian tanah, properti, memberikan pinjaman kepada pihak yang terafiliasi, membiayai pembangunan pabrik hingga pembelian saham. 

Dalam penjelasannya, jaksa menyebut Surya Darmadi dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dari pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Surya juga disebut terbukti bersalah sesuai pasal 3 ayat 1 huruf c UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian uang dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jawaban Surya Darmadi

Usai pembacaan tuntutan jaksa, Surya Darmadi mengatakan bahwa penilaian jaksa tidak benar. Ia mengatakan bahwa dirinya bukanlah megakoruptor seperti yang dituntut jaksa. 

"Yang mulia, tuduhan itu semua mengada-ada, tidak benar," kata Surya Darmadi. 

Surya juga menyebut bahwa dirinya sudah beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan hukum. Ia bahkan menyebut sengaja pulang dari Taiwan. 

"Saya tidak ada pencucian uang. Kalau ada pencucian uang, saya pasti utang di bank, ini tidak ada," ungkap Surya.

Menanggapi jawaban Surya, hakim kemudian memintanya untuk menuliskan semua keberatan dalam pledoi yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya. 

Raja Thamsir Rachman Dituntut 10 tahun 

Selain Surya Darmadi, dalam perkara tersebut terdakwa lain, mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman, juga menjalani sidang pembacaan tuntutan melalui sambungan zoom. Raja Thamsir Rachman dituntut penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Reporter: Antara