Duduk Perkara Dugaan Korupsi BTS yang Seret Menkominfo Johnny G Plate

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nz
Teknisi memasang alat pelindung diri saat perawatan Base Transceiver Station (BTS)di Pantai Barat, Desa Pananjung, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Jumat (9/12/2022).
Penulis: Ade Rosman
9/2/2023, 16.30 WIB

Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latief April 2022 lalu menyatakan, APBN yang dialokasikan untuk pembangunan 4.200 BTS 4G sebesar Rp 11 Triliun. Ia mengatakan, komponen terbesar dari dana tersebut untuk biaya logistik pengiriman material.

Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan BTS Kominfo akhirnya naik ke tahap penyidikan pada Rabu (3/1). Peningkatan kasus dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penggeledahan di sejumlah tempat. 

Pada Jumat (5/1) Kejagung menetapkan tiga tersangka. Pada perkembangan selanjutnya, penyidik kembali menetapkan dua tersangka pada waktu berbeda. Hingga kini total tersangka dalam dugaan korupsi proyek BTS sudah lima.

Adapun lima tersangka yang ditetapkan KPK adalah Direktur BAKTI Kominfo  Anang Acmad Latief (AAL). Selain Anang, tersangka lainnya Direktur MORA Galumbang Menak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto (YS), accounting PT Huawei Technology Indonesia (HWI) Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).

Peran Tersangka Korupsi BTS

 Dalam perkara ini AAL diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lelang pembangunan BTS Kominfo yang lain. Selanjutnya GMS yang diduga memberikan masukan dan saran kepada tersangka Anang terkait Peraturan Direktur Utama guna menguntungkan vendor dan konsorsium, serta Moratelindo.

Tersangka IH disebut bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka sebelumnya yaitu Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Sedangkan YS diduga memanfaatkan HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang pada dasarnya mengakomodir kepentingan tersangka AAL, sehingga biaya pembangunan BTS Kominfo lebih mahal.

Jerat Hukum Korupsi BTS

Saat ini kejaksaan telah memeriksa lebih dari 60 saksi.Hingga kini penyidik melakukan pencegahan pada 23 orang untuk memudahkan proses penyidikan perkara. 

Akibat perbuatan para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman