Jelang Sidang Vonis, Menanti Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) dan istri Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis atau putusan, Senin (13/2).
Penulis: Happy Fajrian
13/2/2023, 08.34 WIB

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis atau putusan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Senin (13/2).

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang putusan Ferdy Sambo dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL dijadwalkan akan dimulai pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Sedangkan Putri Candrawathi dengan nomor perkara 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL juga akan dimulai pada waktu yang sama. Namun tidak diketahui siapa yang akan menjalani sidang terlebih dahulu.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti, Ferdy Sambo telah secara sah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam perkara ini, Sambo disebut secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana bersama Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Dalam tuntutannya, JPU juga menyebut Ferdy Sambo telah secara sah dan terbukti melakukan tindakan melawan hukum melakukan tindakan pidana tanpa hak dan melawan hukum menyebabkan terganggunya sistem elektronik.

Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam tuntutannya, Jaksa menjelaskan sejumlah hal yang membuat tuntutan terhadap Ferdy Sambo diberikan hukuman maksimal. Hakim tidak melihat adanya unsur yang bisa meringankan hukuman mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri itu. “Hal-hal yang meringankan tidak ada,” ujar JPU.

Menurut JPU hal yang memberatkan putusan Ferdy Sambo karena telah terbukti dengan sah menyebabkan hilangnya nyawa korban yaitu Brigadir J. Perbuatan Ferdy Sambo juga telah menyebabkan luka mendalam kepada keluarga korban.

Ferdy Sambo juga disebut berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama sidang serta tidak mengakui perbuatannya.

Lebih jauh, jaksa juga melihat perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan timbulnya keresahan dalam masyarakat. Sebagai penegak hukum dan petinggi di institusi kepolisian Ferdy Sambo disebut tak sepantasnya melakukan pelanggaran hukum dan melakukan tindakan yang secara terencana menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat indonesia dan di dunia internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggot a Polri lainnya turut terlibat,” ujar JPU.

Sementara Putri Candrawathi dituntut penjara 8 tahun. Tim JPU yang menangani kasus ini menyatakan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi adalah perbuatan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, hal memberatkan lain dalam tuntutan itu ialah Putri dinilai berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya. Putri juga dinilai tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujar jaksa. Sementara itu, hal meringankan menurut jaksa adalah terdakwa Putri tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.