Menanti Nasib Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf pada Sidang Vonis Hari ini
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal hari ini, Selasa (14/2).
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, sidang vonis kedua terdakwa dijadwalkan dimulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.
Ricky dan Kuat dalam perkara tersebut didakwa bersama Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 juli 2022.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, sedangkan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman penjara 20 tahun. Keduanya mendapat vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada perkara ini, JPU menuntut Ricky dan Kuat masing-masing dengan hukuman delapan tahun penjara. Keduanya didakwa ikut berperan dalam skenario pembunuhan Yosua di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam pledoinya, Kuat menyatakan dirinya tidak mengetahui adanya rencana untuk mengakhiri nyawa Brigadir Yosua. Ia membantah tuntutan yang disampaikan JPU pada sidang sebelumnya, terutama terkait dirinya yang dinilai mengetahui adanya rencana untuk membunuh Brigadir Yosua. Menurut Kuat, dia tidak mengetahui rencana tersebut.
Senada, Ricky dalam pledoinya menyatakan tidak pernah memiliki kehendak, niat, atau rencana, untuk membunuh Yosua. Dia mengaku tidak terlibat dalam peristiwa tewasnya Yosua, karena tidak mengetahui adanya rencana untuk menghilangkan nyawa mantan anak buah eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo.