Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah setelah Ada KUHP Baru?

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
14/2/2023, 13.39 WIB

Adapun ayat (3) berbunyi tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai sehari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Ayat (4) menjelaskan jika terpidana menunjukkan sikap terpuji selama masa percobaan, maka hukumannya bisa diubah menjadi bui seumur hidup.

"Dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung," demikian bunti ayat (4) Pasal 100 KUHP.

Dalam KUHP baru, ada juga faktor lain yang bisa mengubah status terpidana mati menjadi seumur hidup. Pasal 101 menjelaskan pidana seumur hidup bisa diberikan kepada terpidana mati yang grasinya ditolak namun tak juga dieksekusi selama 10 tahun.

Meski demikian aturan ini mulai berlaku pada 2025 atau tiga tahun setelah KUHP resmi diundangkan.

Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan bahwa kliennya telah siap dengan risiko yang paling tinggi. Meskipun demikian,  pihaknya tetap mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lanjutan terkait dengan putusan dari majelis hakim.

“Intinya, dalam tingkat pertama ini, kita hormati (putusan hakim). Tetap kita hormati dan ada upaya hukum selanjutnya,” kata Arman pada Senin (13/2).

Halaman: