Perppu Cipta Kerja Batal Disahkan, Alasan Kegentingan Jadi Pertanyaan

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Partai Buruh melakukan aksi jalan kaki di Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, menolak Perppu Ciptaker Sabtu (14/1/2023).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
16/2/2023, 17.19 WIB

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja batal disahkan menjadi Undang-Undang hari ini. Forum Masyarakat Peduli Parlemen atau Formappi menilai sikap DPR kontradiktif yakni tak menunjukkan adanya kegentingan memaksa dalam pengesahan Perppu Ciptaker.

Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan Badan Legislatif atau Baleg DPR menyelesaikan pembahasan Tingkat I Perppu Cipta Kerja dengan dalih mencegah kekosongan hukum pada Selasa (14/2) dan Rabu (15/2).

Namun kemudian, DPR menunda pengesahan Perppu Cipta Kerja setelah masa reses yang berakhir 13 Maret 2023. "Artinya, mereka anggota DPR sebenarnya tidak punya alasan yang cukup kuat untuk menerima Perppu Cipta kerja sebagai UU. Tidak ada alasan kegentingan sebagaimana alasan Perppu itu diterbitkan," kata Lucius kepada Katadata.co.id, Kamis (16/2).

Dia mengusulkan bila memang tak ada kegentingan memaksa, lebih baik DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi. "Masih cukup waktu karena batasannya sampai November 2023," kata Lucius.

Pada Rabu (14/2), rapat Baleg menyepakati Perppu Ciptaker untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak tujuh fraksi menyetujui Perppu Ciptaker untuk disahkan menjadi undang-undang. Ada dua fraksi yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Demokrat menyatakan menolak.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi atau MK menetapkan UU No. 11-2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Salah satu pertimbangan MK adalah minimnya partisipasi publik dalam proses pembuatan UU Cipta Kerja.

Oleh karena itu, MK memberikan pemerintah waktu untuk merevisi beleid tersebut hingga 25 November 2023. Alih-alih menaati MK, pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Sebagian kelompok masyarakat sipil berencana untuk menggugat Perppu Cipta Kerja saat disahkan menjadi UU nantinya ke MK. Salah satu kelompok masyarakat yang dimaksud adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI.

Lucius menilai kans menangnya gugatan masyarakat ke MK setelah Perppu Cipta Kerja menjadi UU cukup besar. Pasalnya, Lucius menilai pembuatan Perppu Cipta Kerja oleh pemerintah juga tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

"DPR akan mengesahkan Perppu ini untuk menjawab kebutuhan UU Cipta Kerja, tapi mereka sama sekali tidak menggubris pesan MK untuk melakukan proses pembahasan UU yang lebih partisipatif," kata Lucius.

Reporter: Andi M. Arief