Bawaslu Minta PPATK Bawa Dugaan TPPU Dana Pemilu ke Penegak Hukum

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
Komisioner KPU Idham Kholik (kiri) didampingi Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) saat memberikan paparan dalam diskusi menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024 di Jakarta, Minggu (19/2/2023).
19/2/2023, 21.28 WIB

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, untuk mengungkap dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau aliran dana ilegal terkait penyelenggaraan pemilu.

Dugaan ini mencuat setelah PPATK menemukan adanya indikasi dana ilegal mencapai triliunan rupiah, yang digunakan untuk kontestasi politik. Dana itu terindikasi terkait tindak pidana sumber daya alam dan masuk ke figur politik.

"Seharusnya PPATK koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan KPK," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dalam diskusi OTW 2024 dengan tema "Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu" yang digelar lembaga Kedai Kopi di Jakarta, Minggu (19/2).

Menurutnya tiga lembaga penegak hukum itu memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap informasi dari PPATK.

Sementara Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu bertugas sebagai pengawas. Menyangkut dana kampanye, menurut Bagja, kewenangannya terbatas untuk menyelidiki dan menindak selama proses tersebut berkaitan dengan tahapan Pemilu.

Menurutnya, ketika tahapan kampanye belum dimulai, persoalan dugaan adanya dana ilegal untuk pemilu tidak masuk dalam kewenangan penyelidikan dan penindakan Bawaslu.

"Bawaslu itu tugasnya pada dana kampanye. Tahapan kampanye belum dimulai, kampanye dimulai 28 November 2023," jelasnya.

Untuk itu, Bagja berharap seluruh elemen masyarakat mau mengambil peran dalam mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan adanya dana ilegal tersebut. "Saya kira (perlu) didorong oleh mahasiswa. Demokrasi ini harus berjalan dengan baik, ada kepastian hukum," ujarnya.

Sebelumnya Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (14/2) lalu, menjelaskan temuan indikasi dana ilegal yang digunakan dalam kontestasi politik.

"Kami ikuti di semua (jenjang pemilihan), mau kepala daerah tingkat satu, tingkat dua dan seterusnya," ujar Ivan.

PPATK telah memantau dana yang diduga berasal dari tindak pidana terkait sumber daya alam, seperti pembalakan liar, tambang liar, hingga penangkapan ikan secara liar.

Sebelumnya, anggota Komisi III Benny Kabur Harman juga menyoroti dugaan adanya dana besar untuk menunda pemilu. Oleh sebab itu ia meminta PPATK mengawasi dana-dana ini dengan ketat.