Universitas Prasetiya Mulya mengeluarkan Mario Dandy Satriyo dari kampus mereka. Anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu telah menjadi tersangka kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta.
Rektor Universitas Prasetiya Mulya Prof. Dr. Djisman Simandjuntak mengatakan pihak kampus sudah memantau informasi dugaan kekerasan yang dilakukan Dandy kepada David Latumahina.
"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Saudara Mario Dandy Satriyo terhitung sejak 23 Februari 2023," kata Djisman di Jakarta, 24/2) dikutip dari Antara.
Djisman menjelaskan, tindak kekerasan melanggar Kode Etik dan Peraturan dalam buku Pedoman Mahasiswa Prasetiya Mulya. Ia juga menyampaikan keprihatinannya atas apa yang menimpa David. "Kami terus berdoa bagi kesembuhannya," katanya.
Mario Dandy dan rekannya yakni S telah menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan. Penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB.
Polres Metro Jakarta Selatan juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, dan pakaian korban. Satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK juga turut diamankan.
Tak hanya itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo buntut kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan temuan harta jumbo.
Rafael merupakan pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II yang memiliki harta mencapai Rp 56 miliar. Dasar pencopotan Rafael dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti," ujar Sri Mulyani.