Lawan Putusan PN Jakarta Pusat, KPU Tak akan Tunda Pemilu 2024

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan tetap melanjutkan tahapan-tahapan pelaksanaan pemilu 2024.
Penulis: Happy Fajrian
2/3/2023, 22.50 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Partai Prima yang salah satu amar putusannya yaitu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu mulai dari awal.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan akan tetap menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu 2024.

“Kalau kami sudah mengajukan upaya hukum, KPU akan tetap menjalankan tahapan-tahapan pemilu,” ujarnya dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Kamis (2/3) malam.

Dia menjelaskan bahwa keputusan KPU ini didasari oleh beberapa hal. Pertama, tahapan dan jadwal pemilu 2024 telah dituangkan dalam produk hukum KPU berupa pengaturan KPU tentang tahapan dan jadwal pemilu 2024. Putusan ini juga menyasar pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilu 2024.

“Sehingga dengan demikian dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, ini sebagai dasar kpu untuk melanjutkan tahapan pemilu 2024,” kata Hasyim.

Kedua, lanjutnya, karena yang menjadi objek gugatan oleh Partai Prima adalah keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2024, maka kewenangan untuk menguji produk-produk tata usaha negara ada di tangan pengadilan tata usaha negara (PTUN).

“Dan ini sudah pernah diuji oleh PTUN yang dinyatakan tidak dapat diterima karena objeknya masih berupa berita acara verifikasi,” ujarnya.

Sebelumnya Partai Prima mengajukan permohonan sengketa proses pemilu terkait penetapan partai politik peserta pemilukepada Bawaslu pada 20 Oktober 2022, dengan objek sengketa berupa berita acara hasil verifikasi administrasi persyaratan partai politik calon peserta pemilu.

Hasyim menyebut permohonan sengketa tersebut ditolak oleh Bawaslu. Kemudian Partai Prima mengajukan gugatan ke PTUN pada 30 November 2022 dengan objek sengketa yang sama yang diajukan ke Bawaslu sebelumnya.

“Dalam perkara tersebut PTUN mengeluarkan ketetapan dismissal yang pada pokoknya PTUN tidak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tersebut. Kenapa, karena objeknya masih berita acara,” ujarnya.

Menurut UU Pemilu, yang dapat disengketakan kalau sudah terbit keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat. Sementara KPU baru mengeluarkan putusan terkait penetapan partai politik peserta pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.

Kemudian Partai Prima kembali mengajukan gugatan sengketa proses pemilu kepada PTUN yang kemudian diputuskan pada 26 Desember 2022 yang pada intinya gugatan tersebut tidak diterima.

Terakhir Partai Prima mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diputus Kamis (2/3), yang pada intinya KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta dan menunda pemilu 2024.

Berikut adalah tujuh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat:

  1. Menerima gugatan tergugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat;
  3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum;
  4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada penggugat;
  5. Menghukum penggugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari;
  6. Menyatakan keputusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta;
  7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada terugat sebesar Rp 410.000.