Partai Prima Jelaskan Duduk Perkara Gugatan yang Buat Pemilu Ditunda

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Massa dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) bersitegang dengan sejumlah polisi saat berunjuk rasa di depan Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Penulis: Ade Rosman
3/3/2023, 14.08 WIB

Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima Agus Jabo Priyono menyatakan tak pernah meminta penundaan pemilu 2024. Ia mengklaim dalam gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partai Prima hanya menginginkan tahapan pemilu diulang karena merasa telah dirugikan.

Agus mengatakan gugatan yang dilayangkan pada PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022 merupakan buntut dari hasil pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai peserta pemilu 2024. Sebelum ke PN Jakarta Pusat, Agus menyebut Partai Prima telah telah melakukan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). 

Menurut Agus, kecurangan dan ketidakprofesionalan KPU dalam melakukan verifikasi administrasi telah merugikan Partai Prima. Karena itu, sejak awal proses upaya hukum dijalankan dengan meminta agar proses pemilu dihentikan sementara.

"Kalau sebelumnya secara politik kami melakukan gerakan politik meminta supaya KPU diaudit, supaya persoalannya jelas, di PN kami  menyatakan agar kemudian proses dan tahapan pemilu itu dimulai dari awal lagi," kata Agus di Kantor DPP partai Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3).

Agus mengatakan berdasarkan gugatan yang telah diajukan Partai Prima menilai KPU sebagai pihak penyelenggara pemilu telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Lebih jauh, Agus mengklaim partai Prima telah melakukan kalkulasi perhitungan mandiri, dan didapatkan hasil pemilu harus dimulai dari awal.

"Maka yang kami tuntut bukan persoalan penundaan pemilu, tapi prosesnya itu dimulai dari awal. Proses dihentikan dan dimulai dari awal lagi. Dan kami sudah menghitung kira-kira proses pemilu yang harus dimulai lagi dari awal itu kira-kira 2 tahun 4 bulan," kata Agus. 

Profil Partai Prima

Partai Prima merupakan partai baru yang mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024. Pada mulanya Partai Prima bernama Partai Kemajuan yang berubah nama menjadi Partai Rakyat Adil Makmur melalui akta nomor 14 tertanggal 11 Agustus 2020.

Partai Prima mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 2020 lewat surat nomor M.HH-21.AH.11.01. Selanjutnya mereka mendeklarasikan diri menjadi salah satu partai calon peserta pemilu pada 1 Juni 2021 di Jakarta. Adapun pengurus utama Partai Prima diisi oleh Agus Jabo Priyono sebagai Ketua Umum dan Dominggus Oktavianus sebagai Sekretaris Jenderal.  

Agus Jabo merupakan mantan aktivis mahasiswa Solo yang  tercatat menjadi satu dari pendiri Partai Rakyat Demokratik (PRD) pada 1996. PRD secara kepartaian tak berumur panjang karena dibubarkan oleh Kementerian Dalam Negeri lewat surat keputusan pada 1997. Namun, aktivitas PRD tetap berjalan dengan Agus Jabo sebagai salah satu pentolan.  

Lahirnya Partai Prima memiliki semangat yang sama dengan partai lamanya yang menyatakan dukungan penuh pada kepentingan masyarakat. Partai rakyat biasa, begitu mereka biasa menamakan diri. 

Jalan Terjal Jadi Peserta Pemilu 2024

Pada 3 September 2022, Partai Prima mendaftar secara resmi menjadi peserta pemilu 2024. Namun saat pengumuman partai yang lolos verifikasi administrasi, KPU menyatakan Partai Prima tidak lolos. Partai Prima tidak terima dengan keputusan itu dan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu. 

"Berdasarkan data yang kami miliki, dokumen administrasi yang kami serahkan ke KPU lengkap dan melebihi syarat minimal, 34 provinsi, 423 kabupaten/kota, 3436 kecamatan dan 327.298 anggota,” kata Agus Jabo saat itu. 

Pada perjalannya, Bawaslu tidak meloloskan Partai Prima. KPU pun menolak gugatan partai Prima dan tetap menyatakan partai rakyat biasa itu tidak lolos sampai akhir menjadi peserta pemilu. Pada 8 Desember 2022, Partai Prima kemudian melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain gugatan di Pengadilan Partai Prima juga melakukan aksi unjuk rasa pada 14 Desember 2022 menolak putusan KPU.  Dalam gugatannya Partai Prima menyatakan telah dirugikan oleh kesalahan verifikasi yang dilakukan KPU.

KPU disebut tidak memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan Partai Prima tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima menyebut KPU telah bekerja serampangan dalam melakukan verifikasi di 22 Provinsi. 

Pada Kamis (2/3), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum. Putusan itu berdampak pada penundaan pelaksanaan pemilu 2024 yang telah dijadwalkan oleh KPU. Putusan itu ditetapkan PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3) lewat putusan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dan menyatakan KPU agar mengulang proses tahapan pemilu sejak awal terhitung 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. 

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan akan tetap menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu 2024.

“Kalau kami sudah mengajukan upaya hukum, KPU akan tetap menjalankan tahapan-tahapan pemilu,” ujar Hasyim dalam konferensi pers Kamis (2/3) malam.

Reporter: Ade Rosman