Pemerintah resmi melaksanakan seleksi konsumen atau pengetatan distribusi gas elpiji 3 kilogram (kg) mulai 1 Januari 2024. Nantinya, penerima jatah atau calon pembeli elpiji 3 kg bersubsidi dibatasi hanya untuk warga yang telah terdaftar ke dalam basis data subsiditepat.mypertamina.id.
Ketetapan tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Kepdirjen) Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 Tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroluem Gas tertentu Tepat Sasaran, ditetapkan 28 Februari 2023.
"Sejak tanggal 1 Januari 2024 dimulai pemberlakukan bahwa hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu," tulis Kepdirjen tersebut, dikutip Selasa (7/3).
Melalui peraturan tersebut, pemerintah hanya akan menjual elpiji 3 kg kepada warga yang sudah terdaftar by name by address atau berdasarkan nama dan alamatnya, sesuai basis data subsiditepat.mypertamina.id. Selain mengerucutkan sasaran penerima, pemerintah juga membatasi volume pembelian elpiji 3 kg bersubsidi per bulan.
Sembari menunggu pelaksanaan di lapangan yang baru dimulai pada awal tahun depan, pemerintah saat ini telah melaksanakan proses pendataan pengguna elpiji 3 kg terhitung sejak 1 Maret 2023.
Pendataan pengguna elpiji melon secara mandiri melalui subsiditepat.mypertamina.id. mewajibkan calon pembeli untuk melakukan pengisian data berupa nama lengkap, nomor KK, NIK, serta alamat lengkap yang mencakup kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi. Ada juga kolom opsional seperti nomor telepon selular dan alamat surat elektronik.
Pendataan pengguna elpiji 3 kg untuk wilayah kabupaten/kota pada provinsi di Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 1 Maret 2023. Secara bersamaan hal serupa juga diterapkan untuk wilayah kabupaten/kota pada provinsi di Pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
Hasil input data warga akan diverifikasi dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Elpiji 3kg akan didistribusikan secara ketat kepada rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani.
Satu nama dalam NIK atau KK yang terdaftar di subsiditepat.mypertamina.id hanya berlaku bagi pembeli tunggal yang bersangkutan. "Pelaksanaan pembelian elpiji tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna elpiji tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web atau aplikasi," tulis Kepdirjen tersebut.
Adapun penyaluran elpiji 3 kg bersubsidi di atur di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Distribusi Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Elpiji 3 kg bersubsidi akan disalurkan melalui penyalur dan sub penyalur berupa perorangan, koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh Pertamina sebagai badan usaha penugasan untuk melakukan kegiatan penyaluran elpiji 3 kg.