Mantan Bupati Sidoarjo Kembali Ditahan KPK Usai Setahun Bebas

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menaiki mobil tahanan dengan menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
7/3/2023, 20.22 WIB

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditahan sebagai tersangka kasus gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Saiful kembali menjadi tersangka berdasarkan fakta persidangan yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada perkara yang menjeratnya sebelumnya.

Saiful sebelumnya tersandung perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan pihaknya telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara tersebut ke penyidikan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Alex, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/3).

Alex mengatakan, Saiful selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo pada periode 2010 - 2015 dan 2016 - 2021 diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang. Pemberian tersebut  seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir.

"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp 15 Miliar," kata Alex.

Ia mengatakan, penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK. Adapun pihak pemberi gratifikasi berasal dari pihak swasta hingga ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD.

Alex menjelaskan teknis penyerahannya dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang dolar Amerika. Selain itu, pemberian dilakukan dalam bentuk barang di antatanya logam mulia seberat 50 gram, jam tangan mewah, tas mewah serta berbagai ponsel.

Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Saiful baru dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Januari 2022 lalu. Pada perkara korupsi sebelumnya, ia menjalani hukuman selama dua tahun. 

Reporter: Ade Rosman