Nama Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan yang mereka layangkan kepada Komisi Pemilihan Umum. Harapan Partai yang berdiri pada 2020 itu bangkit lagi untuk menjadi peserta pemilu 2024 mendatang.
Tak sekadar bisa ikut pemilu, putusan yang dibuat hakim juga mengubah pelaksanaan pesta demokrasi yang telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024. Dalam amar putusannya, hakim menyebut KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi senilai Rp 500 juta kepada Partai Prima.
Putusan lain yang kemudian menjadi kontroversi, pengadilan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan diucapkan selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Konsekuensi putusan, pelaksanaan pemilu harus ditunda.
Bagi Partai Prima putusan yang dibuat Majelis Hakim melampaui ekspektasi. Kepada Katadata.co.id, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan sejak awal gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mereka hanya punya satu keinginan; bisa menjadi peserta pemilu 2024. Agus menyebut keputusan hakim yang menerima seluruh gugatan sebagai anugerah.
Lalu, bagaimana sebenarnya sepak terjang Partai Prima dari mula berdiri sampai sekarang? Benarkah Partai Prima sudah jauh hari menyiapkan strategi penundaan pemilu sebagai ‘agenda setting’ besar? Simak wawancara eksklusif tim katadata.co.id Ira Guslina Sufa dan Ade Rosman dengan Agus Jabo Priyono di kantor DPP Partai Prima, Senin (6/3) lalu.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat nama Partai Prima menjadi buah bibir. Banyak yang bertanya tentang Partai Prima dan bagaimana pendiriannya?
Ya kalau sekarang kami dibicarakan itu hal lain. Kami bukan partai baru. Partai Prima itu bercikal bakal dari Partai Rakyat Demokratik yang sudah lahir sebelum reformasi. Untuk menjadi partai peserta pemilu 2024 kami tidak bisa melakukan pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM. Nama PRD tidak boleh dipakai karena pernah berbadan hukum dan ikut dalam pemilu 1999.
Kami bukan partai terlarang karena kami bisa menjadi peserta Pemilu 1999. Pada saat mendaftar lagi, menurut Kementerian Kumham nama PRD tidak bisa didaftarkan lagi karena takutnya ada yang menggugat. Makanya mereka menyarankan kami mengubah nama partai. Lahirlah Partai Rakyat Adil Makmur. Akhirnya kami mengubah jadi Partai Prima dengan orang-orang yang sama dan diperluas dari PRD sebagai cikal bakal.
Saat mendaftar ke KPU berapa banyak anggota Partai Prima?
Saat terakhir kami melapor dan mendaftar ke KPU jumlah keanggotaan Partai Prima itu lebih dari 365 ribu dan kami sudah ada di hampir seluruh wilayah Indonesia, 34 provinsi dan 423 kabupaten dan kota.
Apa yang dilakukan partai saat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam verifikasi administrasi yang dilakukan KPU?
Kami mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Di PTUN kami dianggap tidak punya legal standing karena KPU tidak mengeluarkan surat keputusan partai yang lolos verifikasi dan tidak lolos verifikasi. KPU hanya mengeluarkan Berita Acara. Dari situ saja sudah ada peluang kami untuk menuntut keadilan hukum lewat sengketa pemilu, tetapi ruang kami ditutup. Bayangkan.
Kenapa Anda merasa ruang aduan ditutup?
Kami ya gak ngerti, yang jelas kami sudah mengikuti semua tahapan dan proses. Kami mengupload dokumen persyaratan pemilu di Sipol. Satu indikator saja, pada saat kami submit itu 100 persen. Tapi begitu masuk di KPU menjadi 97 persen. Sudah kurang 3 persen. Itu satu ya.
Kemudian kami menanyakan, apakah ini problem teknis, atau human error, ada unsur kesengajaan yang ada di KPU, atau ada intervensi politik supaya kami tidak bisa ikut.
Apa jawaban yang Anda dan Partai Prima dapatkan saat itu?
Kami tidak mendapat tanggapan. Waktu itu kami minta diaudit supaya fair. Kalau kemudian dokumen kami tidak memenuhi syarat terus partai-partai lain memenuhi syarat, kami ikhlas. Tapi buka dulu ke publik. Apakah semua partai juga memenuhi syarat.
Anda menduga ada indikasi Partai Prima sengaja tak diloloskan?
Ya kami merasa begitu dan memang begitu kan. Kami ke Bawaslu yang pertama kali atas keputusan KPU yang menyatakan Prima tidak memenuhi syarat dikabulkan oleh bawaslu. Artinya ada indikator juga bahwa KPU salah.
Kemudian setelah kami ke Bawaslu kami ke KPU diminta perbaikan, kami dinyatakan tidak memenuhi syarat lagi. Dan kami sudah menanyakan secara informal ke komisioner ‘tolong dibuka ini, kita mau perbaikan sesuai dengan amanat sesuai dengan keputusan bawaslu’. Kenapa gak dibuka, terus kemudian kami di-tmskan lagi. Kami ke Bawaslu, tidak bisa. Terus kemudian kami ke PTUN terakhir, di PTUN kami dianggap tidak punya legal standing karena kami dianggap gak punya surat keputusan, hanya berita acara. Terus kami mau menuntut keadilan ke mana lagi.
Tanggal 8 Desember Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Pertimbangannya apa?
Karena ini kesempatan yang kami punya setelah kami tidak diterima di PTUN.
Saat mengajukan gugatan ke Pengadilan, apa harapan Anda?
Harapannya hak politik kami dipulihkan, hak asasi kami sebagai warga sipil yang punya hak untuk berpartai untuk pemilu diberikan. Itu saja. Oleh karena itu poin utamanya kami bisa ikut pemilu 2024. Itu saja.
Tidak ingin seperti yang ramai sekarang sampai pemilu ditunda?
Itu kan prasangka orang. Karena kami ke Pengadilan itu membawa Perbuatan Melawan Hukum, bukan membawa sengketa pemilu. Orang berpendapat oh ini pengadilan negeri gak punya kompetensi, lah bagaimana tidak punya kompetensi karena ini yang kami ajukan bukan sengketa pemilu.
Perbuatan melawan hukum yang bagian mana yang diadukan?
Perbuatan melawan hukum yang menyatakan kami tidak lolos secara administrasi padahal fakta-faktanya sudah kami buktikan bahwa kami ini semestinya lolos. Dan terbukti dengan bukti-bukti yang kami sampaikan dibenarkan oleh pengadilan. Di PTUN saja kalau mereka fair harusnya kami dimenangkan.
Di PTUN kami awalnya disidang, tapi kemudian kami curiga ada apa dengan PTUN. Kenapa proses sidang sudah berjalan dan kami mengajukan bukti saksi ahli kemudian dibilang no, kami gak punya legal standing. Harusnya itu di awal. Kenapa prosesnya tetap berjalan di PTUN.
Pernah klarifikasi ke PTUN?
Ya kami klarifikasi gimana lagi, kami mau Peninjauan Kembali saja dipersulit. Banding ke Mahkamah Agung ya tidak bisa. Itu yang kami tidak mengerti ada apa. Kenapa Partai Prima dibegitukan.
Bagaimana Anda dan para pengurus Partai Prima melihat proses yang berjalan di PTUN?
Ya kami dengarlah (ada upaya menjegal). Kami ini aktivis, teman-teman kami kan banyak sekali dan banyak yang bilang begitu. Tapi kami tidak berani bilang karena tidak punya bukti.
Siapa pihak yang menurut Anda tidak ingin Partai Prima jadi peserta pemilu?
Ya bisa siapa saja. Bisa yang berkuasa karena program perjuangan kami jelas anti oligarki. Di saat oligarki sedang pesta pora, ini ada partai yang program perjuangannya kok anti oligarki. Kami memperjuangkan pajak yang berkeadilan, nah mungkin itu dianggap mengganggu kepentingan mereka juga bisa. Kami juga tidak mengerti. Makanya kami minta diaudit saja proses di KPU, karena kami tidak mengerti.
Apa yang menjadi pertimbangan Partai Prima mengajukan penghentian tahapan pemilu 2 tahun 4 bulan dan 7 hari ke pengadilan?
Kami kan punya wakil ketua bidang hukum. Kami suruh kaji. Di internasional di nasional secara historis bagaimana hak kami. Pemilihan waktu 2 tahun 4 bulan dan 7 hari itu karena kami dinyatakan tidak menjadi peserta pemilu itu pada 14 Desember 2022. Artinya kami sudah tidak bisa ikut padahal kami seharusnya ikut. Caranya supaya kami bisa ikut bagaimana, ya harus dimulai dari awal lagi. Dari pendaftarannya, dan begitu hitungannya. Dua tahun itu dimulai dari awal proses pemilu.
Kalau angka ganti rugi Rp 500 juta bagaimana hitungannya?
Itu kan untuk biaya sewa kantor, dan untuk seluruh biaya yang telah kami keluarkan secara nasional.
Pada Kamis (2/3) saat keputusan Pengadilan keluar Anda sedang di mana? Bagaimana respon Anda dengan putusan itu?
Saya di Jakarta. Kami kan sudah tahu jadwal akan ada putusan. Tim hukum kami sudah memantau, standby di pengadilan negeri meski kami tahu putusan kan secara e-court. Siang itu begitu sudah dikeluarkan dan sudah beredar luas saya nanya ke tim hukum.
Saya merinding juga dengar itu. Kami sudah kehilangan harapan tiba-tiba kemudian keputusannya membuka harapan. Siapa yang tidak merinding. Harapan muncul lagi, api nyala lagi semua kawan di daerah bersyukur.
Bagaimana Anda melihat putusan pengadilan yang berdampak pemilu ditunda?
Itu masalah lain kami tidak peduli. Fokus kami ada di poin 2 dan 3 putusan hakim. Bahwa Partai Prima dirugikan dalam verifikasi administrasi. Kedua bahwa KPU sebagai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Itu saja poinnya. Ini yang kami jadikan sebagai alat untuk kemudian dibawa ke lembaga penyelenggara pemilu baik itu KPU, Bawaslu, DKPP supaya mereka membuka pintu dan kami bisa ikut lagi.
Di tengah riuh putusan pemilu ditunda, muncul anggapan bahwa ini sudah menjadi agenda terselubung dari Partai Prima. Bagaimana Anda melihatnya?
Pernah gak kami kampanye tentang 3 periode? Gak pernah. Perjuangan kami justru lawan oligarki. Kami mau ikut pemilu 2024. Berjuang begini begitu tujuannya agar bisa ikut pemilu. Gimana mau pemilu ditunda orang kami mati-matian untuk ikut Pemilu 2024 kok. Logikanya kan begitu.
Tak ingin tunda pemilu tapi Partai Prima mintu KPU hentikan pemilu?
Bukan, tujuan kami bukan tunda pemilu. Bagaimana caranya kami bisa ikut pemilu sementara pintu kami sudah ditutup untuk ikut. Logikanya supaya Partai Prima bisa ikut ya dihentikan prosesnya agar kami bisa masuk lagi jadi peserta.
Kami tidak bisa minta pengecualian untuk diverifikasi ulang karena KPU sudah tidak mau. Kami sampai demonstrasi besar-besaran saja mereka gak mau, gak peduli. Kami ke pengadilan, lalu pengadilan dibilang tidak punya kompetensi. Itu bagaimana?
Agar bisa ikut sesuai legal formal harus dihentikan, prosesnya dimulai dari awal. Persoalan di luar sana ada isu tiga periode, penundaan pemilu dan lainnya itu bukan urusan kami. Persepsi biarin saja, itu urusan dengan pengadilan negeri, bukan dengan Prima. Prima hanya memohonkan pengadilan negeri mengabulkan kok.
Kami hanya menuntut hak kami lewat hukum, dan dikabulkan. Itu saja. Semua harus menghormati hukum dong.
Saat ini KPU menyatakan akan mengajukan banding. Bagaimana Partai Prima menanggapinya?
Banding silakan, tapi kan amar putusannya serta merta. Artinya keputusan PN harus diproses oleh penyelenggara pemilu, dan kami tunggu. Kami berharap prosesnya tidak terlalu lama, supaya posisi Prima ini definitif sebagai peserta pemilu.
Sebagai salah satu partai politik apakah Anda dan pengurus Partai Prima pernah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo dalam berbagai hal?
Mana ada. Enggak ada. Siapa yang mau melirik kami. Sekarang baru melirik. Kemarin-kemarin siapa yang bela kami. Kami demo ke KPU, tidak ada yang bela kami. Begitu kami mendapatkan anugerah, diuntungkan secara politik karena Pengadilan memenangkan gugatan, orang banyak ikut bicara.
Anda menganggap keputusan ini anugerah ya?
Iya anugerah. Kalau itu bukan kekuasaan dari Allah, dari mana?
Jadi tidak pernah ada ekspektasi bakal menang sampai pemilu ditunda?
Enggak ada. Kami gak ada niatan itu. Logika itu sudah gugur saat Prima ini berjuang ke mana-mana untuk bisa ikut Pemilu 2024.
Sekarang ini, karena ini sudah putus, semua orang harus nyari solusi, supaya pemilu tetap bisa berjalan, tidak mundur. Terus kemudian Prima juga bisa ikut. Harus cari solusi. Solusinya apa karena sudah terlanjur putus.
Apa solusi yang Anda bayangkan?
Ya upaya hukum dulu yang dilakukan oleh KPU kami hormati. Tapi terlepas dari itu yang menjadi tuntutan pokok kami bahwa kami menjadi peserta pemilu. Itu harus diutamakan sebagai hal mendesak yang harus segera diputuskan oleh KPU.
Bila ikut Pemilu 2024, apa target Prima?
Ya kami ingin menang supaya apa yang menjadi perjuangan bisa kami wujudkan. Target realistis bisa lolos parlemen, dan itu 4 persen.
Bagaimana dengan pendanaan partai, dari mana sumbernya?
Ya kami kan gotong royong. Kantor saja, di daerah-daerah sana, itu yang di daerahnya itu tidak punya uang. Kantornya ya rumah. Rumah-rumah anggota yang dijadikan kantor dan itu mayoritas begitu.
Ada sumbangan anggota dan sumber lain?
Sumbangan ada yang masuk. Dari anggota juga ada. Tapi kan yang masuk sedikit. Dan sebenarnya kami juga tidak keluar duit karena semua dibiayai oleh anggota sendiri. Orang ribut wah bikin partai harus punya banyak duit, enggak. Karena kami sudah pernah membangun lama dari gerakan, basisnya ada dan juga gotong royong.
Sejak awal kami sudah wanti-wanti bahwa membangun Prima itu karena kami berbeda dengan partai lain. Prima harus punya karakter. Karakteristik sebagai partainya rakyat biasa.
Yang jelas perjuangan kami Prima bisa jadi peserta Pemilu 2024. Titik.
Jadi Partai Prima tidak ingin pemilu ditunda?
Ya. Kami tidak ingin ditunda.