KPU Tak Pakai Kuasa Hukum Banding Putusan Tunda Pemilu, Apa Alasannya?

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (kiri) berjalan keluar usai menyampaikan paparan saat konferensi pers terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (2/3/2023) malam.
Penulis: Ade Rosman
8/3/2023, 16.14 WIB

Komisi Pemilihan Umum memastikan akan melanjutkan langkah banding untuk melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima. Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Hakim T Oyong menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Putusan yang dibuat majelis hakim disebut telah menyebabkan kerugian Partai Prima akibat verifikasi administrasi yang dilakukan KPU. Pengadilan kemudian menghukum KPU membayar ganti rugi senilai Rp 500 juta dan menghentikan tahapan pemilu yang berdampak penundaan pemilu 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. 

Menurut Hasyim saat ini KPU telah menyiapkan dokumen banding. Meski begitu ia mengatakan KPU tak akan menggunakan kuasa hukum seperti yang telah dilakukan pada saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"KPU ini sebagai pelaku kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai, jadi KPU ini adalah pihak yang tahu urusan tersebut," kata Hasyim Rabu (8/3).

Ia mengatakan, gugatan perihal sengketa pemilu yang diajukan oleh Partai Prima bukan kompetensi Pengadilan. Hasyim menerangkan, perkara partai politik merupakan ranah Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu dan PTUN. 

Hasyim mengatakan, dikarenakan KPU merasa pihak yang paling memahami perkara tersebut. Maka KPU juga tidak akan menghadirkan saksi dalam persidangan nantinya. 

"KPU cukup menghadapi sendiri persidangan tersebut," kata Hasyim.

Senada dengan Hasyim, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menyatakan KPU percaya diri dengan proses banding yang akan dihadapi. Menurut Idham dari segi yuridis posisi pengadilan lemah 

"Kami ini pelaksana Undang-undang. Undang-undang menegaskan bahwa sengketa proses itu adanya di Bawaslu dan PTUN. Perma nomor 2 tahun 2019 pasal 11," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).

Sebelumnya, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi atau Perludem Titi Anggraini menyayangkan respons KPU atas gugatan yang dilayangkan Partai Prima. Menurut Titi keputusan yang kontroversial itu sebenarnya bisa dicegah bila KPU melakukan upaya luar biasa pada saat proses di pengadilan masih bergulir. 

Dalam eksepsi yang diajukan ke pengadilan, KPU memang telah menyatakan pengadilan tidak bisa memberi putusan lantaran persoalan pemilu bukan ranah pengadilan. Namun pada 20 Januari 2023 hakim mengeluarkan putusan sela yang membantah eksepsi KPU soal kompetensi absolut PN Jakarta Pusat dalam menangani gugatan Partai Prima.

“Mestinya ada upaya luar biasa dari KPU untuk mengantisipasi Putusan Sela tersebut. Justru langkah KPU adalah tetap tidak mengajukan saksi/ahli,” ujar Titi pada katadata.co.id, Selasa (7/3). 

Menurut Titi, saat ini setelah putusan keluar hal yang bisa dilakukan oleh KPU adalah menempuh jalur hukum dengan proses banding. Ia berharap kali ini KPU bisa menyiapkan tim yang solid dalam menghadapi  banding. Titi mengatakan totalitas KPU dalam mengajukan banding diperlukan untuk memastikan pesta demokrasi tetap berjalan sesuai jadwal dan tahapan yang telah disusun. 

“Putusan PN Jakpus ini menjadi evaluasi bagi KPU untuk tidak menyepelekan semua upaya hukum terhadap KPU, terlebih ketika terdapat sejumlah pihak yang masih terus mewacanakan penundaan pemilu,” ujar Titi. 

Ia mengatakan wacana penundaan pemilu merupakan isu yang harus dilawan semua pihak untuk bisa menegakkan demokrasi. Penundaan pemilu menurut Titi tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Putusan itu juga disebut menyalahi Peraturan Mahkamah atau Perma No. 5 Tahun 2017 dan Perma No. 2 Tahun 2019 yang mengatur tentang sengketa proses pemilu berada di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. 

Reporter: Ade Rosman