KPK Ungkap Potensi Kejahatan jika ASN Punya Saham Perusahaan Tertutup

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/YU
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bogor mengikuti pengambilan sumpah janji PNS formasi tahun 2021 dan penyerahan surat keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2022 di Lapangan IPB Masjid Al-Mushlihin, Kelurahan Loji, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/3/2023). Politeknik Keuangan Negara STAN dan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) formasi tahun 2022.
9/3/2023, 16.28 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan potensi kejahatan oleh aparatur sipil negara atau ASN menjadi besar jika memiliki saham di perusahaan tertutup. Pasalnya, hal tersebut dapat menjadi modus tindak pidana korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan KPK tidak mempermasalahkan ASN yang memiliki saham di perusahaan terbuka. Namun pemilikan saham di perusahaan tertutup dinilai dapat menjadi gerbang kejahatan, khususnya bagi pegawai pajak.

Pahala menjelaskan tujuan utama pegawai pajak adalah mengambil pajak dari wajib pajak sebesar-besarnya. Pada saat yang sama, wajib pajak akan berusaha membayar pajak sekecil mungkin ke negara.

Alhasil, pelanggaran yang paling mungkin muncul antara pegawai pajak dan wajib pajak adalah gratifikasi dari wajib pajak ke pegawai pajak. Pahala mengatakan pegawai pajak dapat menerima suap tersebut secara tidak langsung jika wajib pajak mengirimkan gratifikasi tersebut ke perusahaan yang dikempit pegawai.

"Apalagi perusahaanya di usaha konsultan pajak. Dia ada kemungkinan mengalirkan pembayaran ke perusahaan sebagai konsultan pajak, baru dari situ dia ambil uangnya," kata Pahala di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kamis (9/3).

Pahala mengatakan modus tersebut bisa dilakukan lantaran nilai perusahaan tertutup tidak wajib dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara negara atau LHKPN. Selain itu, pemilikan saham tersebut dapat diatasnamakan istri, sehingga tidak ada kaitan langsung ke pegawai pajak bersangkutan.

Pahala menilai risiko penyelewengan pegawai pajak akan berkurang jika saham yang dimiliki pada perusahaan selain konsultan pajak. Akan tetapi, modus yang sama tetap dapat dilakukan dengan menyesuaikan kegiatan usaha tersebut.

"Bukan boleh atau enggak boleh memiliki saham di perusahaan tertutup, tapi buat apa buka peluang penyelewengan yang risikonya makin lebar?" kata Pahala.

Pahala mengatakan Peraturan Pemerintah yang lama melarang ASN memiliki saham di sebuah perusahaan Akan tetapi, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil membuat ASN tidak dilarang secara hukum untuk memiliki saham.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief