KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp 4,5 Triliun dari Dana Lahan Tol

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nz
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan jalan tol Rangkasbitung-Panimbang seksi II di Lebak, Banten, Minggu (26/2/2023).
9/3/2023, 22.22 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi kerugian negara dalam pembebasan lahan jalan tol. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan ada dana pembebasan lahan tol senilai Rp 4,5 triliun yang belum dikembalikan operator usai konstruksi rampung. 

Pahala tidak memerinci lebih lanjut ruas tol mana yang dimaksud terkait pembebasan lahan tersebut. Menurutnya, dana tersebut seharusnya dikembalikan setelah konstruksi jalan tol tersebut rampung.

Oleh karena itu, Pahala berencana memanggil perusahaan tol tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Dipanggil semua pihak, Rp 4,5 triliun besar duitnya," kata Pahala di Jakarta, Kamis (9/3).

KPK juga menemukan masalah lain dalam tata kelola jalan tol. Salah satu dampak temuan KPK tersebut adalah rangkap jabatan petinggi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai komisaris operator tol.  Pahala mengatakan ada lima pegawai BPJT yang menjadi komisaris di lima Badan usaha Jalan Tol atau BUJT.

Halaman: