Usut Dugaan Korupsi Tol Japek, Kejagung Kantongi Keterangan 15 Saksi

Dokumentasi Kementerian BUMN
Konferensi Pers Menteri BUMN dengan Jaksa Agung tentang “Penyerahan pengelolaan Asset perkara Jiwasraya dan Asabri dari Kejaksaan Agung kepada kementerian BUMN" di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/3).
Penulis: Ade Rosman
13/3/2023, 17.08 WIB

Kejaksaan Agung meningkatkan status pengusutan dugaan korupsi proyek jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) ke proses penyidikan umum. Kepala Pusat Penerangan Hukum  Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, proyek periode 2016-2017 tersebut bernilai lebih dari Rp 13 triliun.

"Sampai saat ini teman-teman penyidik sudah memeriksa kurang lebih 15 saksi karena sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan umum," kata Ketut saat konferensi pers di Kejagung, Senin (13/3).

Ketut mengatakan, Kejagung belum bisa menyampaikan akumulasi kerugian negara karena masih dalam proses penyidikan umum. Meski begitu ia memastikan Kejagung akan berupaya mencegah kerugian negara yang lebih besar. 

Di sisi lain, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan, dugaan korupsi proyek tol japek tersebut merupakan perkara baru yang diusut Kejagung. Pengembangan perkara merupakan lanjutan pengusutan dugaan korupsi yang telah ditangani sebelumnya. 

"Merupakan pengembangan dari kasus PT Waskita Karya," kata Kuntadi.

Dugaan korupsi menurut Kuntadi terjadi dalam dalam pembangunan tol Jakarta Cikampek Elevated dari Simpang Susun Cipulir hingga Karawang Barat. 

Sebelumnya dalam perkara dugaan korupsi di PT Waskita Karya, Kejagung mengendus kerugian negara hingga Rp 2 triliun. Kuntadi mengatakan hasil tersebut didapatkan dari hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Hasil penghitungan BPKP untuk sementara telah ditemukan kerugian Rp 2,54 triliun. Itu estimasi," kata Kuntadi dalam Konferensi pers di Kejagung, Senin (13/3).

Lebih jauh Kuntadi menerangkan, hasil itu didapatkan usai perkara tersebut masuk ke tahap I. Perkara kini telah diserahkan pada tim jaksa peneliti untuk didalami lagi berkasnya.

Kuntadi menerangkan, dari hasil penyidikan juga telah dilakukan upaya pemulihan kerugian negara. Adapun pemulihan dalam bentuk uang tunai bernilai lebih dari Rp 41 miliar. 

Selain itu, Kuntadi juga mengatakan dalam perkara tersebut Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap beberapa kendaraan berat. Hingga kini, dalam perkara tersebut kejaksaan telah ditetapkan sebanyak lima orang tersangka.

Reporter: Ade Rosman