KPK Usut Dugaan Korupsi Beras Bansos, Cegah 6 Orang ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya telah mencegah enam orang ke luar negeri untuk memudahkan pengusutan perkara.
"KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham Republik Indonesia terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/3).
Menurut Ali tindakan cegah dilakukan agar para pihak tersebut dapat hadir memenuhi panggilan penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Pengajuan cegah pertama berlaku hingga Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan, paparnya.
Saat ini KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH Tahun 2020-2021 di Kemensos. Meski demikian, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi pidana terkait perkara tersebut.
"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," ujar Ali.
KPK berharap semua pihak yang dipanggil penyidik bersikap kooperatif dan hadir memberikan keterangan soal pengetahuannya terkait kasus tersebut. Selain itu Ali mengajak masyarakat tidak ragu memberikan informasi yang relevan terkait kasus tersebut kepada KPK.
Ali menegaskan lembaga antirasuah akan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun pada Rabu (15/3) KPK telah memeriksa 8 orang saksi yang merupakan koordinator dan pendamping dalam program bansos beras PKH Kemensos.