Kalah di Pengadilan, KPU Kini Hadapi Gugatan Prima di Bawaslu dan PTUN

ANTARA FOTO/Prabanndaru Wahyuaji/nym.
Komisioner KPU Idham Holik (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Penulis: Ade Rosman
16/3/2023, 18.20 WIB

Adapun jalur hukum ketiga menurut Hasyim adalah melalui Bawaslu. Saat ini KPU dan Prima sedang menjalani sidang di Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu RI. Aduan dibuat Prima dengan berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat.

"Prima menempuh jalur baru laporan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran administrasi, yang dijadikan dasar adalah putusan PN Jakpus," ujar Hasyim. 

Hasyim mengatakan ketiga proses hukum tersebut masih terus berjalan hingga saat ini. Dia menegaskan pihaknya akan berusaha menempuh upaya hukum secara maksimal dalam menghadapi proses hukum yang dilayangkan Partai Prima tersebut.

"KPU mau tidak mau, suka tidak suka itu bagian yang harus dihadapi KPU," ucap Hasyim. 

Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus mengatakan partainya optimistis akan mendapat solusi terbaik dari Bawaslu. Menurut Dominggus Prima tela mengajukan bukti yang kuat bersandar pada putusan hakim. 

Adapun sidang sengketa pemilu di Bawaslu telah diajukan pada Kamis (9/3). Hingga kini Bawaslu sudah dua kali menggelar sidang dengan mempertemukan saksi dari Prima dan juga dari KPU. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman