Pihak Pontjo Sutowo Berdalih HGB Hotel Sultan Arahan Ali Sadikin

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mobil melintas di depan Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
17/3/2023, 15.18 WIB

Sengketa lahan Hotel Sultan antara pihak Pontjo Sutowo dengan pemerintah masih terus berlanjut.  Perusahaan Pontjo, PT Indobuildco mengatakan telah mendapatkan Hak Guna Bangunan atau HGB dari pemerintah secara sah.

Semua bermula saat Pemerintah DKI Jakarta membutuhkan hotel untuk konferensi Pasific Asia Travel Association (PATA) pada 1974. Adapun, HGB yang dimaksud adalah HGB Nomor 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora di Blok 15 Gelora Bung Karno. Total luas kedua HGB tersebut mencapai 140.786 meter persegi.

Pada 1971, Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin meminta Direktur Utama PT Pertamina Ibnu Sutowo untuk membangun hotel di Blok 15 Gelora Senayan. Alhasil, pemerintah DKI Jakarta menerbitkan SK Gub. DKI Nomor 1733/71 tanggal 21 Agustus 1971.

"Surat itu intinya menyatakan tanah ex-Jakindra seluas 13 ha diberikan kepada PT Indobuildco dengan pembayaran kompensasi yang jumlahnya jauh lebih besar daripada harga tanah pada saat itu," tulis Kuasa Hukum Indobuildco, Amir Syamsuddin dan Hamzah Zoelva,  dalam sebuah surat kabar, Kamis (16/3).

Sebagai informasi, Ibnu Sutowo merupakan Direktur Indobuildco saat menerima surat keputusan yang diterbitkan Ali. Ibnu merupakan ayah kandung Pontjo Sutowo.

Pada 1972, Indobuildco mengajukan permohonan HGB kepada pemerintah yang akhirnya menghasilkan HGB Nomor 20/Gelora. Setahun kemudian, HGB Nomor 20/Gelora dipecah menjadi HGB No. 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora.

Pihak Indobuildco mengatakan kesalahan pemerintah terjadi pada 15 Januari 1984. Saat itu, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden No. 4-1984 tentang Badan Pengelola Gelora Senayan.

Beleid tersebut mengatur bahwa tanah bekas Asian Games keempat pada 1962 menjadi milik negara. Aturan tersebut menyatakan bahwa tanah dan bangunan di atas tanah yang ada di Kompleks Gelora Senayan merupakan milik negara.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief