Polisi akan mengusut dugaan penyeludupan pakaian bekas impor ke Indonesia yang selama ini menganggu industri tekstil dalam negeri. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya telah menegaskan bahwa impor pakaian bekas adalah tindakan ilegal.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut dugaan penyeludupan pakaian impor bekas. Perintah ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk mencari akar permasalahan dari maraknya pakaian impor bekas yang masuk ke Tanah Air.
"Terkait dengan instruksi bapak presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan," kata Sigit kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/3), seperti dikutip dari Antara.
Ia menegaskan, pihaknya tak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat jika ditemukan praktik penyelundupan. Tindakan tegas diperlukan untuk mengamankan seluruh program kebijakan pemerintah untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri, salah satunya menjaga pasar domestik.
"Kami jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden," katanya.