Polri akan Usut Penyelundupan Pakaian Impor Bekas

ANTARA FOTO/Andri Saputra/nz
Pembeli memilih pakaian impor bekas yang dijual di Pasar Higienis, Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (17/3/2023). Presiden Joko Widodo mendukung larangan impor pakaian bekas atau thrifting karena sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri yang berdampak bagi ekonomi domestik.
Penulis: Agustiyanti
19/3/2023, 12.39 WIB

Polisi akan mengusut dugaan penyeludupan pakaian bekas impor ke Indonesia yang selama ini menganggu industri tekstil dalam negeri. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya telah menegaskan bahwa impor pakaian bekas adalah tindakan ilegal. 

Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut dugaan penyeludupan pakaian impor bekas. Perintah ini sesuai dengan  instruksi Presiden Joko Widodo untuk mencari akar permasalahan dari maraknya pakaian impor bekas yang masuk ke Tanah Air.

"Terkait dengan instruksi bapak presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan," kata Sigit kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/3), seperti dikutip dari Antara

Ia menegaskan, pihaknya tak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat jika ditemukan praktik penyelundupan. Tindakan tegas diperlukan untuk mengamankan seluruh program kebijakan pemerintah untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri, salah satunya menjaga pasar domestik.

"Kami jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden," katanya. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan pada Rabu (15/3) menyampaikan bahwa Polri menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk melakukan pencegahan bisnis pakaian bekas impor. Ramadhan memastikan Polri siap bekerja sama serta bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya menekankan,  pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 . Selain penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan.

Ia berharap konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren. "Tingginya penggunaan produk dalam negeri juga bisa menekan peredaran pakaian bekas," ujarnya.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2022, Indonesia mengimpor pakaian bekas dan barang tekstil bekas sebanyak 26,22 ton. Nilai total impornya mencapai US$ 272.146 atau sekitar Rp 4,18 miliar.

Reporter: Antara