KPK Ungkap Modus Salah Ketik di Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Aktivis dari Climate Rangers Jakarta dan 350 Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
30/3/2023, 13.22 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan sejumlah nama menjadi tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut jumlahnya sekitar 10 orang. 

Asep mengatakan, para tersangka diduga dengan sengaja melakukan manipulasi alokasi dana tunjangan kinerja. KPK menemukan adanya modus pelaku dengan memasukkan angka tukin yang akan ditransfer.

"Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti 'typo'. Misalkan kalau tunjangan kinerja Rp 5 juta, nah dikasih menjadi Rp 50 juta. Kalau ketahuan (dia bilang) 'typo' nih, padahal uangnya sudah masuk Rp50 juta," ujarnya.

Asep menyebut, KPK melakukan metode berbeda dalam pengungkapan kasus yang berasal dari aduan masyarakat tersebut. Penyidik menurut Asep menggunakan taktik menelusuri ke mana uang yang diduga hasil korupsi tersebut mengalir.

"Kita metodenya 'follow the money', uangnya kami susuri di mana," kata Asep.

Menurut Asep saat ini KPK terus melakukan pengembangan dan mengumpulkan alat bukti. Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka tersebut dalam rangka pengumpulan alat bukti.

KPK Temukan Uang Rp 1,3 Miliar 

Dalam penyidikan kasus tersebut KPK telah menggeledah sejumlah lokasi antara lain kantor Ditjen Minerba di Tebet Jakarta Selatan, Kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, rumah tersangka di Depok dan Apartemen Pakubuwono di Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, penyidik KPK menemukan uang tunai sejumlah Rp 1,3 miliar. Terkait temuan itu, Asep mengatakan penyidik KPK masih mendalami soal temuan uang dan apartemen tersebut.

Penyidik tidak serta merta menyimpulkan bahwa uang tunai tersebut terkait dengan kasus yang disidik KPK.

"Kami dalami juga ada keterkaitan atau tidak. Kuncinya memang ada tetapi kita enggak tahu secara hukum punya siapa itu, biasa saja di sana hanya umpan, kami enggak tahu," kata Asep.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Meski demikian, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka.

Ali mengatakan daftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan kepada publik setelah pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dinilai lengkap.