Indonesia Akan Masuk Organisasi Anti Pencucian Uang Dunia di Juni 2023
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menargetkan Indonesia menjadi anggota Organisasi Anti Pencucian Uang Global atau FATF pada Juni 2023. Mahfud menargetkan penggodokan rencana aksi anti pencucian uang rampung pada 21 April 2023.
Indonesia merupakan satu-satunya negara anggota G20 yang belum menjadi anggota FATF. Organisasi ini dibentuk pada 1989 dalam Konferensi Tingkat Tinggi G7 di Paris.
"Sudah ada di PPATK. Tinggal kami rapatkan kembali secara resmi, dibaca ulang, lalu diketok palunya," kata Mahfud dalam saluran resmi Kemenko Polhukam, Jumat (14/4).
Mahfud menyampaikan salah satu kunci kepesertaan Indonesia dalam FATF adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset. Makanya ia berencana untuk berkomunikasi dengan ketua partai politik demi mempercepat pengesahan RUU itu.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset merupakan inisiasi pemerintah. Sebelum disahkan, pemerintah akan memberikan Draf RUU Perampasan Aset ke DPR untuk dibahas.
RUU Perampasan Aset telah diajukan sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Perdebatan terakhir peraturan tersebut adalah pengelolaan aset yang telah dirampas dalam implementasi beleid tersebut.
Salah satu fungsi RUU Perampasan Aset adalah kebutuhan perangkat hukum dalam memerangi korupsi. Selain itu juga sebagai cara mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Ini karena payung hukum tersebut diperlukan untuk memudahkan penegakkan hukum.
"Ini akan memudahkan proses penanganan tindak pidana korupsi karena payung hukumnya jelas," kata Jokowi dalam saluran resmi Sekretariat Presiden, Rabu (5/4).