Kepolisian Daerah Lampung menghentikan penyelidikan laporan terhadap Bima Yudho Saputro yang mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung. Penghentian penyelidikan dilakukan karena terdapat sejumlah kekurangan. .
"Setelah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, laporan tersebut tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya," kata Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptomo di Lampung, Selasa (18/4).
Donny menjelaskan Polda Lampung telah melakukan klarifikasi terhadap enam saksi. Di antaranya tiga saksi ahli dan tiga saksi masyarakat termasuk pelapor. Hasil klarifikasi itu menyimpulkan apakah laporan terhadap Bima dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Selain itu Polda Lampung juga telah melakukan gelar perkara.
“Hasilnya kami menyimpulkan bahwa laporan atas nama terlapor Bima Yudho Saputro tidak memenuhi unsur pidana," kata Donny.
Donny menjelaskan dalam klarifikasi dan pemanggilan saksi, Polda Lampung telah melakukan klarifikasi atas penggunaan kata Dajjal seperti yang diadukan pelapor. Hasilnya Polda menemukan kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn itu merupakan kata benda dan tidak merujuk pada suku, agama, ras, dan antargolongan tertentu.
"Maka kasus ini tidak memenuhi unsur Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 454 ayat (2) UUD RI tentang perubahan atas UUD RI nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Donny lagi.
Sebelumnya, di media sosial ramai beredar mengenai konten dari salah seorang pegiat media sosial asal Lampung bernama Bima. Bima menyuarakan aspirasinya melalui kritik terhadap berbagai masalah pembangunan di daerahnya, Lampung.
Salah satu kritik Bima ialah mengenai infrastruktur Lampung yang belum terbangun secara maksimal dalam menunjang kenyamanan masyarakat.
Pemprov Lampung mengaku tidak melakukan tindakan intimidasi terhadap Bima Yudho Saputro dan keluarganya.
"Bila ada masukan atas kinerja, tentu diterima dan menjadi bahan perbaikan, begitu pun mengenai apa yang sempat viral di media sosial beberapa waktu ini," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto di Bandarlampung, Senin (17/4).
Polda Lampung pun menerima laporan dari seorang bernama Ghinda Ansori yang ditunjukkan kepada Bima Yudho Saputro. Dihubungi secara terpisah, Ghinda Ansori membenarkan dirinya membuat laporan polisi terhadap Bima Yudho pada Kamis (13/4). Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 April 2023.
Dia mengatakan laporan yang dibuatnya itu bukan atas permintaan atau suruhan dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Ghinda mengaku laporan itu dibuatnya atas inisiatifnya sendiri.