Kemenkes Minta Dokter Tak Tinggalkan Pasien untuk Demo RUU Kesehatan

ANTARA FOTO/Andri Saputra/rwa.
Ilustrasi. Kemenkes meminta agar para dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit dan unit layanan Kemenkes untuk tidak meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa adanya alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja untuk menggelar aksi damai menolak RUU Kesehatan.
Penulis: Agustiyanti
7/5/2023, 11.49 WIB

Syahril juga menilai tuntutan para pendemo terkait RUU Kesehatan yang seolah-olah berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan tidak beralasan. “Janganlah memprovokasi seolah-olah ada potensi kriminalisasi. Itu tidak benar. Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru, termasuk dari dari upaya-upaya kriminalisasi,” kata Syahril.

RUU Kesehatan saat ini sedang tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah. Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” ujar Syahril.

Menurut Syahril, terdapat beberapa pasal baru terkait perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah, seperti perlindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika mendapatkan tindak kekerasan, serta perlindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah.

Halaman: