Bareskrim Usut TPPO 20 WNI ke Myanmar, Dalami Keterlibatan Perekrut

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Wadir Krimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan (kiri) bersama Kasubid Penmas AKBP Meryadi (tengah) dan Kasubdit Renakta Kompol Herlia (kanan) memperlihatkan sejumlah barang bukti saat ekspos pengungkapan kasus perdagangan orang di Serang, Banten, Selasa (21/2/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
8/5/2023, 17.23 WIB

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum atau  Dirtipidum Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara  terkait perekrutan 20 WNI yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Gelar perkara diperlukan untuk meningkatkan status penanganan perkara yang tengah diusut polisi. i 

“Hari ini mau kami gelar untuk penyidikan,” kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (8/5). 

Bareskrim telah menerima laporan polisi nomor: LP/B/2023/SPKT/BARESKRIM Polri pada 2 Mei 2023. Laporan dilayangkan oleh salah satu ibu korban TPPO di Myanmar.

Pelapor ibu korban melaporkan perekrut berinisial A dan AN dengan dugaan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Peristiwa itu terjadi sejak tanggal 23 Oktober 2022 sampai dengan sekarang.

Setelah laporan diterima, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan. Penyidik telah mengantongi identitas para pelaku.

“Kami melayani laporan, tentu secara profesional mulai lidik sidik dan kegiatan penyidikan lainnya,” ujar Djuhandhani. 

Sementara itu, sebanyak 20 WNI diduga jadi korban TPPO di Myanmar telah dibebaskan pada Sabtu (6/5). Pembebasan dimulai dari empat orang, kemudian disusul 16 orang lainnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan seluruh WNI sudah diserahterimakan kepada KBRI Bangkok di Maesot, Thailand. Para korban sebelumnya telah diseberangkan dari Myawaddy, Myanmar.

“Secara umum terlihat mereka dalam keadaan sehat,” kata Sandi, Minggu (7/5).

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, KBRI Bangkok telah menerima informasi dari KBRI Yangon dan GASO terkait penyeberangan 16 WNI melalui bantuan Border Guard Forces (BGF) Myanmar. Sandi menambahkan, KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa WNI dimaksud untuk menginap di hotel yang telah KBRI siapkan di Maesot.

Sementara tidak dilakukan pendalaman oleh tim dan para WNI diarahkan untuk istirahat. Sebanyak 20 WNI dibawa ke Bangkok pada hari ini, Minggu (7/5) untuk penanganan selanjutnya.

Proses Evakuasi

Sebelumnya, Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Thailand di Bangkok melakukan identifikasi terhadap 20 WNI yang diduga korban perdagangan orang di Myanmar.  Kepala Pusat Penerangan Hukum  Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, mengatakan Atase Kejaksaan bekerja sama dengan otoritas Thailand tempat 20 WNI dievakuasi dari Myawaddy, Myanmar.

Menurut Ketut, otoritas Thailand mengakui 20 WNI tersebut sebagai korban, setelah dilakukan penyelamatan oleh jejaring lokal. Tidak hanya itu, Atase Kejaksaan juga melibatkan pihak berwenang di Thailand untuk negosiasi serta mitigasi atas potensi permasalahan hukum dan keimigrasian yang dihadapi. 

Hasil pemeriksaan perkara tersebut diketahui 20 orang pekerja asal Indonesia tersebut masuk ke wilayah Thailand secara legal. Meski begitu mereka melakukan penyeberangan ke Myanmar secara ilegal.

"Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang intensif dengan otoritas Thailand untuk menghindari terjadi permasalahan hukum lebih lanjut," tutur Ketut.

Perkembangan terkini terkait kondisi 20 WNI tersebut, kata Ketut, seluruhnya dalam keadaan selamat dan berada di bawah perlindungan KBRI Bangkok. Untuk selanjutnya akan dilakukan pemulangan terhadap 20 WNI tersebut.

Reporter: Ade Rosman